Cegah Keramaian Massa, Sejumlah Ruas Jalan di Semarang pada Sabtu Ditutup Lagi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pemkot Semarang telah membuka sejumlah ruas jalan yang ditutup pada masa pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid 1 dan 2. Namun pada Sabtu nanti, mulai pukul 06.00 WIB hingga Senin pekan depan pukul 06.00 WIB beberapa ruas jalan tersebut akan ditutup lagi.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan massa pada akhir pekan. Adapun ruas jalan yang sudah dibuka dan akan ditutup kembali pada Sabtu lusa, antara lain, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Lamongan, Jalan Tanjung, Jalan Ngesrep Timur V, Jalan Sukun Raya, Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper Tengah. Selain itu, beberapa jalan protokol seperti Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Pahlawan dan Jalan Gajah Mada.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, untuk saat ini pembukaan jalan dilakukan hingga hari Jumat. "Itu untuk menghindari keramaian dan kerumunan warga, pada akhir pekan. Mulai Jumat pukul 21.00 WIB hingga Senin pagi jam 06.00 WIB, ruas jalan kita tutup. Dengan kata lain, pembukaan ruas jalan kita lakukan sampai Jumat," ujar Danang, Kamis (25/6/2020).
Sebelumnya, Pemkot Semarang bersama Polrestabes Semarang mulai melonggarkan kebijakan pengalihan arus untuk membatasi kegiatan masyarakat, guna menekan penyebaran COVID-19. Sejumlah ruas jalan yang semula ditutup telah mulai dibuka. (Baca: Sleman Waspadai Penyebaran Corona OTG Perjalanan Luar Kota)
Dengan adanya kebijakan pembukaan kembali ruas jalan yang semula ditutup, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berharap perekonomian di Ibu Kota Jawa Tengah dapat kembali berangsur pulih. Dia juga sempat menyinggung niataannya untuk melakukan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap di Kota Semarang.
“Terkait new normal, Kota Semarang telah dipersiapkan lebih awal, yaitu dengan menetapkan PKM yang esensinya hampir sama dengan New Normal untuk daerah yang memberlakukan PSBB,” katanya.
Sebelum melakukan kebijakan pembukaan ruas jalan, Pemkot Semarang juga sudah lebih dulu mengeluarkan panduan kegiatan pada tempat ibadah, di tempat olah raga, juga peningkatan batasan jumlah warga dalam suatu kegiatan, yang semula 10 orang menjadi 30 orang.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan massa pada akhir pekan. Adapun ruas jalan yang sudah dibuka dan akan ditutup kembali pada Sabtu lusa, antara lain, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Lamongan, Jalan Tanjung, Jalan Ngesrep Timur V, Jalan Sukun Raya, Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper Tengah. Selain itu, beberapa jalan protokol seperti Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Pahlawan dan Jalan Gajah Mada.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, untuk saat ini pembukaan jalan dilakukan hingga hari Jumat. "Itu untuk menghindari keramaian dan kerumunan warga, pada akhir pekan. Mulai Jumat pukul 21.00 WIB hingga Senin pagi jam 06.00 WIB, ruas jalan kita tutup. Dengan kata lain, pembukaan ruas jalan kita lakukan sampai Jumat," ujar Danang, Kamis (25/6/2020).
Sebelumnya, Pemkot Semarang bersama Polrestabes Semarang mulai melonggarkan kebijakan pengalihan arus untuk membatasi kegiatan masyarakat, guna menekan penyebaran COVID-19. Sejumlah ruas jalan yang semula ditutup telah mulai dibuka. (Baca: Sleman Waspadai Penyebaran Corona OTG Perjalanan Luar Kota)
Dengan adanya kebijakan pembukaan kembali ruas jalan yang semula ditutup, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berharap perekonomian di Ibu Kota Jawa Tengah dapat kembali berangsur pulih. Dia juga sempat menyinggung niataannya untuk melakukan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap di Kota Semarang.
“Terkait new normal, Kota Semarang telah dipersiapkan lebih awal, yaitu dengan menetapkan PKM yang esensinya hampir sama dengan New Normal untuk daerah yang memberlakukan PSBB,” katanya.
Sebelum melakukan kebijakan pembukaan ruas jalan, Pemkot Semarang juga sudah lebih dulu mengeluarkan panduan kegiatan pada tempat ibadah, di tempat olah raga, juga peningkatan batasan jumlah warga dalam suatu kegiatan, yang semula 10 orang menjadi 30 orang.
(don)