Nekat Konvoi Malam Tahun Baru, Siap-siaplah Dibubarkan Polisi
Selasa, 28 Desember 2021 - 14:15 WIB
loading...
Polda Jateng akan bertindak tegas membubarkan konvoi perayaan malam pergantian tahun.Foto/ilustrasi
A
A
A
SEMARANG - Polisi akan bertindak tegas membubarkan konvoi pada malam pergantian tahun . Sebab, kerumunan massa berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.
"Satgas COVID-19 beserta stakeholder terkait termasuk Polri dan Satpol PP berhak melakukan pembubaran terhadap pelaksanaan kegiatan pesta tahun baru," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Polres Magelang Siapkan Skenario Pengamanan Tahun Baru, Candi Borobudur Prioritas
Dia menambahkan, langkah tegas itu sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2021 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Poin satu huruf g menyebutkan "Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dilakukan dengan penerapan prokes dan dihadiri maksimal 50 orang".
"Sejak awal Polda Jateng sudah menegaskan melarang segala bentuk keramaian dan perayaan Tahun Baru. Termasuk (kegiatan perayaan) di hotel dan lapangan tidak kita berikan izin," tandasnya.
"Satgas COVID-19 beserta stakeholder terkait termasuk Polri dan Satpol PP berhak melakukan pembubaran terhadap pelaksanaan kegiatan pesta tahun baru," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Polres Magelang Siapkan Skenario Pengamanan Tahun Baru, Candi Borobudur Prioritas
Dia menambahkan, langkah tegas itu sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2021 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Poin satu huruf g menyebutkan "Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dilakukan dengan penerapan prokes dan dihadiri maksimal 50 orang".
"Sejak awal Polda Jateng sudah menegaskan melarang segala bentuk keramaian dan perayaan Tahun Baru. Termasuk (kegiatan perayaan) di hotel dan lapangan tidak kita berikan izin," tandasnya.
Lihat Juga :