FPI Diduga Deklarasi di Masjid Daarul Khoirot Cilame, Videonya Viral

Kamis, 09 September 2021 - 15:38 WIB
loading...
FPI Diduga Deklarasi di Masjid Daarul Khoirot Cilame, Videonya Viral
Masjid yang berdasarkan informasi warga menjadi tempat deklarasi Front Persaudaraan Islam (FPI) di Kampung Sumur Bor, RT 7 RW 4, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Video yang menunjukkan kegiatan deklarasi Front Persaudaraan Islam (FPI) viral di media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran, acara deklarasi tersebut digelar di Masjid Daarul Khoirot, Kampung Sumur Bor, RT 7 RW 4, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga: Tokoh Agama Haikal Hassan Deklarasikan Majelis Penderitaan Rakyat

Sejumlah warga membenarkan jika pada Minggu (5/9/2021), sejumlah massa berbaju putih berkumpul di tempat tersebut. Lokasi masjid berwarna putih dan hijau itu berada tepat di samping rel perlintasan kereta api yang merupakan jalan menuju kantor Pemda KBB.



"Ya waktu hari Minggu (5/9/2021) lalu ada kegiatan di masjid itu. Seperti istiqosah karena yang datang banyak dengan pakaian putih-putih, " kata salah seorang warga setempat, Jajang (54), Kamis (9/9/2021).



Menurutnya, mereka yang datang bukan hanya dari KBB tapi ada jamaah dari berbagai daerah dari di Jawa Barat, termasuk luar daerah. Mereka yang hadir dalam deklarasi tersebut seperti massa FPI, namun dia tidak mengetahui detail terkait acara apa yang digelar. "Pakaiannya seperti baju FPI didominasi putih-putih. Yang datang juga dari berbagai daerah bukan hanya Jawa Barat," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Ngamprah, Agnes Virgianty menyebutkan, sama sekali tidak menerima laporan resmi atau tembusan adanya kegiatan deklarasi FPI tersebut. Termasuk ke pihak Satgas COVID-19 juga tidak ada laporan masuk.

Baru setelah ramai dibicarakan dan videonya viral di media sosial, pihaknya mengecek kegiatan deklarasi FPI itu kepada pihak Desa Cilame. "Tidak ada laporan yang masuk, tapi sudah kita cek ke Pak Kades Cilame, dikatakannya kalau itu pengajian biasa," terang Agnes.



Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap deklarasi FPI yang mengundang kerumunan tersebut. Apalagi acaranya sudah lewat dan penertiban biasanya dilakukan bersama petugas gabungan seperti TNI, serta Polri. Meskipun sesuai prosedur untuk kegiatan yang mengundang massa, harus mengajukan izin ke Satgas COVID-19.

"Saat ini KBB masih menerapkan PPKM Level 3, jadi kegiatan atau kerumunan masih dilarang. Hanya untuk penertiban kami tidak berdiri sendiri karena ada dari Polsek dan Koramil juga," tandasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)