Langgar Ketertiban Umum dan Ganggu Jalan, Replika Boneka Squid Game Dicopot
Selasa, 12 Oktober 2021 - 06:47 WIB
loading...
Boneka Squid Game yang sebelumnya berdiri di Jalan Tunjungan kini diamankan Satpol PP Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Langkah tegas diambil oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas, dan Satgas COVID-19 Kota Surabaya. Mereka mencopot dan melarang keras pemasangan replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan.
Baca juga: Jung Ho Yeon Squid Game Bagikan Trik Dandan Singkat, 5 Menit Cantik Tanpa Ribet
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, pemasangan boneka Squid Game itu telah melanggar Perda No. 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, dan Perda No. 2/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. "Median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," kata Eddy, Senin (11/10/2021).
Selain melanggar fungsi jalan, Eddy menyebut, pemasangan boneka Squid Game juga telah melanggar UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.
Baca juga: Jung Ho Yeon Squid Game Bagikan Trik Dandan Singkat, 5 Menit Cantik Tanpa Ribet
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, pemasangan boneka Squid Game itu telah melanggar Perda No. 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, dan Perda No. 2/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. "Median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," kata Eddy, Senin (11/10/2021).
Selain melanggar fungsi jalan, Eddy menyebut, pemasangan boneka Squid Game juga telah melanggar UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.
Lihat Juga :