Satpol PP Kota Bandung Panggil 3 Pengelola Mal yang Diduga Timbulkan Kerumunan
Sabtu, 05 Februari 2022 - 05:20 WIB
loading...
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung saat ini sedang mendalami tiga pengelola mal yang diduga menimbulkan kerumunan saat menggelar acara Imlek pada Selasa (1/2/2022) lalu.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, selain telah memberikan sanksi kepada Mal Festival Citylink, Satpol PP Kota Bandung juga sedang mendalami laporan pelanggaran prokes tiga mal lainnya.
Baca juga: Buat Kerumunan saat Imlek, Mal Festival CityLink Disegel Satgas COVID-19
"Kami sedang mendalami laporan pelanggaran prokes di Mal Paskal Hyper Square, Ciwalk (Cihampelas Walk), dan TSM (Trans Studio Mall)," jelas Rasdian di Bandung, Jumat (4/2/2022).
Menurut dia, ketiga mal tersebut diduga melanggar ketentuan protokol kesehatan dengan menyebabkan terjadinya kerumunan saat Imlek. Nantinya, jika ketiga mal tersebut terbukti bersalah, pihaknya tak segan segan memberikan sanksi.
"Saat ini sedang kami periksa jenis pelanggarannya, tapi umumnya pelanggaran prokes yang menyebabkan kerumunan," kata dia.
Sesuai dengan ketentuan, kata dia, jika melakukan pelanggaran berat maka pengelola mal akan mendapatkan sanksi berupa penutupan tempat usaha. Sedangkan sanksi denda senilai Rp500.000.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, selain telah memberikan sanksi kepada Mal Festival Citylink, Satpol PP Kota Bandung juga sedang mendalami laporan pelanggaran prokes tiga mal lainnya.
Baca juga: Buat Kerumunan saat Imlek, Mal Festival CityLink Disegel Satgas COVID-19
"Kami sedang mendalami laporan pelanggaran prokes di Mal Paskal Hyper Square, Ciwalk (Cihampelas Walk), dan TSM (Trans Studio Mall)," jelas Rasdian di Bandung, Jumat (4/2/2022).
Menurut dia, ketiga mal tersebut diduga melanggar ketentuan protokol kesehatan dengan menyebabkan terjadinya kerumunan saat Imlek. Nantinya, jika ketiga mal tersebut terbukti bersalah, pihaknya tak segan segan memberikan sanksi.
"Saat ini sedang kami periksa jenis pelanggarannya, tapi umumnya pelanggaran prokes yang menyebabkan kerumunan," kata dia.
Sesuai dengan ketentuan, kata dia, jika melakukan pelanggaran berat maka pengelola mal akan mendapatkan sanksi berupa penutupan tempat usaha. Sedangkan sanksi denda senilai Rp500.000.
Lihat Juga :