1 WNA China Dideportasi dari Batam karena Langgar Izin Tinggal
Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:22 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mendeportasi seorang WNA China berinisial YXB yang melakukan pelanggaran izin tinggal. Foto/Antara
A
A
A
BATAM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YXB yang melakukan pelanggaran izin tinggal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi menjelaskan, YXB tinggal di Batam sudah sejak tahun 2018 dengan menggunakan visa kerja.
Baca juga: Laskar Melayu Bersatu Kecam Sikap Singapura Deportasi Ulama UAS
"Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya. Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujarnya Sabtu (25/6/2022).
Subki menjelaskan bahwa pendeportasian ini bermula ketika salah seorang warga Batam melaporkan YXB. Pelapor juga meminta YXB untuk dideportasi.
“Dan setelah kami lakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, memang betul bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.
Namun sebelum kasus ini diselesaikan, Subki menyebutkan bahwa ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi menjelaskan, YXB tinggal di Batam sudah sejak tahun 2018 dengan menggunakan visa kerja.
Baca juga: Laskar Melayu Bersatu Kecam Sikap Singapura Deportasi Ulama UAS
"Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya. Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujarnya Sabtu (25/6/2022).
Subki menjelaskan bahwa pendeportasian ini bermula ketika salah seorang warga Batam melaporkan YXB. Pelapor juga meminta YXB untuk dideportasi.
“Dan setelah kami lakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, memang betul bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.
Namun sebelum kasus ini diselesaikan, Subki menyebutkan bahwa ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.
Lihat Juga :