Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Puluhan WNA di Bali, Langgar Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 - 21:33 WIB
loading...
Imigrasi Ngurah Rai...
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) termasuk 10 warga China karena melakukan praktik ilegal di Indonesia. Foto/I Gusti Bagus Alit Sidi W
A A A
DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) termasuk 10 warga China karena melakukan praktik ilegal di Indonesia. Mereka melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga, hingga pulsa.

Kegiatan 10 WNA China itu dianggap mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Mereka melakukan e-commerce dengan melakukan perdagangan langsung dari Bali dengan China.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, WNA China tersebut juga melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Agar aktivitasnya tidak dicurigai aparat, WNA China itu masuk Bali secara bertahap mulai rentang waktu dari April, Mei, hingga Juni 2024.



“Kedatangan ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis atau indeks c2 yang ada kaitan dengan bisnis,” kata Pramella, Senin (22/7/2024).

Setelah mendapat laporan dari Masyarakat, Kamis 11 Juli 2024 aparat menangkap wna China setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Badung.

Di tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga menemukan sejumlah laptop dan telepon pintar yang menjadi barang bukti penangkapan. Setelah penangkapan, satu WNA ditahan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dalam waktu dekat kesepuluh WNA China itu akan dideportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.



Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan 8 WNA asal Nigeria yang tidak bisa menunjukkan paspor saat terjaring pengawasan keimigrasian. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan dokumen, namun setelah di Bali WNA Afrika itu sengaja menghilangkan dokumen agar tidak teridentifikasi masuk Indonesia.

“Salah satu dari 8 WNA Nigeria itu berinisial EOF, sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yakni hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Suhendra.

Sementara 7 WNA Nigeria lainnya menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Badung. WNA Afrika ini terjaring operasi keimigrasian di salah satu vila di wilayah Kuta, Badung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan 3 WNA Nigeria oleh petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 21 WNA, yakni 19 dari Nigeria ditambah dan masing-masing satu orang dari Ghana dan Tanzania sehingga total ada 24 orang WNA dari Afrika yang ditangkap.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)