Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Jual enam ekor burung Beo Nias, Yos Sugesta tak dapat berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kecamatan Sukramai, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Enam ekor burung yang masuk dalam daftar satwa dilindungi itupun, turut disita polisi sebagai barang bukti.
Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi ini, berawal dari uanggahan pelaku di media sosial. Dalam unggahannya, pelaku menawarkan untuk menjual burung Beo Nias asal Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menyebutkan, pelaku menjual satwa dilindungi ini, dengan harga Rp1,2 juta per ekor. "Pelaku membeli satwa dilindungi itu Rp700 ribu per ekor, dia mencari keuntungan Rp500 ribu per ekor," tuturnya, Selasa (21/6/2022).
Tri Wahyudi menambahkan, burung Beo Nias masuk dalam daftar satwa dilindungi, karena keberadaannya di habitat aslinya sudah nyaris punah. Pelaku berhasil ditangkap, saat akan menjual satu ekor burung Beo Nias.
Enam ekor burung Beo Nias tersebut, akhirnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan. Nantinya, satwa dilindungi tersebut, akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.
Akibat ulahnya menjual satwa dilindungi, pelaku kini mendekan di sel tahanan Polrestabes Palembang, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi ini, berawal dari uanggahan pelaku di media sosial. Dalam unggahannya, pelaku menawarkan untuk menjual burung Beo Nias asal Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menyebutkan, pelaku menjual satwa dilindungi ini, dengan harga Rp1,2 juta per ekor. "Pelaku membeli satwa dilindungi itu Rp700 ribu per ekor, dia mencari keuntungan Rp500 ribu per ekor," tuturnya, Selasa (21/6/2022).
Tri Wahyudi menambahkan, burung Beo Nias masuk dalam daftar satwa dilindungi, karena keberadaannya di habitat aslinya sudah nyaris punah. Pelaku berhasil ditangkap, saat akan menjual satu ekor burung Beo Nias.
Enam ekor burung Beo Nias tersebut, akhirnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan. Nantinya, satwa dilindungi tersebut, akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.
Baca Juga
Akibat ulahnya menjual satwa dilindungi, pelaku kini mendekan di sel tahanan Polrestabes Palembang, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)