Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.400 Burung di Bakauheni

Minggu, 24 Maret 2024 - 08:58 WIB
loading...
Petugas Gabungan Gagalkan...
Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 1.400 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (23/3/2024). Foto/Ist
A A A
LAMPUNG SELATAN - Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.400 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (23/3/2024).

Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Jaringan Satwa Indonesia (JSI), unit Satuan Pelayanan Bakauheni, serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan bahwa 1.400 ekor burung tersebut berasal dari Kayu Agung dan OKU Timur, Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir di Kalideres, Jakarta Barat.

Penyelundupan ini terungkap saat petugas memeriksa dua bus penumpang. Pada bus pertama dengan nomor polisi B 7004 COW, ditemukan tumpukan keranjang buah dan kardus berisi sekitar 1.300 ekor burung berbagai jenis. Sedangkan pada bus kedua dengan nomor polisi BE 7908 CU, ditemukan 100 ekor burung tambahan dari OKU Timur.



Meskipun burung-burung yang diselundupkan tidak termasuk dalam kategori hewan lindung, perdagangan satwa liar tanpa dokumen resmi tetaplah ilegal.

Akhir Santoso menegaskan bahwa burung-burung tersebut akan diserahkan ke BKSDA Lampung untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

"Kejadian ini menegaskan kembali komitmen petugas gabungan dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal," kata Akhir Santoso.

"Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni untuk mengurangi perburuan liar dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)