Buru Badak Jawa di TNUK, Pria Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:28 WIB
loading...
Buru Badak Jawa di TNUK,...
Sunendi (32) terdakwa kasus perburuan badak Jawa di TNUK, Pandeglang, Provinsi Banten, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Foto/Fariz A/MPI
A A A
PANDEGLANG - Sunendi (32) terdakwa kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja pada Rabu, 5 Juni 2024.

Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra menyatakan bahwa Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata api, memburu, membunuh, dan menjual cula badak Jawa, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunendi dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Joni dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Sunendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. "Denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambah Joni.

Hakim juga menegaskan bahwa Sunendi akan tetap berada dalam tahanan selama masa hukuman. "Menetapkan pidana terhadap terdakwa untuk dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Baca Juga: Terancam Punah, Badak Jawa di TNUK Punya Anggota Keluarga Baru

Dalam persidangan, Joni juga memerintahkan pengembalian beberapa barang bukti kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon melalui saksi bernama Ujang, sementara barang bukti lainnya akan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Barang bukti yang akan dikembalikan meliputi satu buah tengkorak badak Jawa, satu unit senapan locok, satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera dari tahun 2010 hingga 2023, serta beberapa peta dan dokumen terkait perlindungan badak Jawa.

Barang bukti yang akan dimusnahkan termasuk satu pucuk senjata api laras panjang jenis muser, satu pucuk senjata api laras pendek merk Colt 1911, satu pucuk senjata jenis airsoft gun, satu buah pisau, dua unit handy talkie, serta berbagai jenis peluru dan tabung gas airsoft gun. "Barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan," jelas Joni.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Polda Riau Tangkap 15...
Polda Riau Tangkap 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera
Negatif Narkoba, Sopir...
Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara
Bea Cukai Langsa dan...
Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi
Koeksistensi Manusia-Orang...
Koeksistensi Manusia-Orang Utan Tapanuli Butuh Kolaborasi
Ivan Sugianto Dituntut...
Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved