Buru Badak Jawa di TNUK, Pria Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:28 WIB
loading...
Buru Badak Jawa di TNUK,...
Sunendi (32) terdakwa kasus perburuan badak Jawa di TNUK, Pandeglang, Provinsi Banten, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Foto/Fariz A/MPI
A A A
PANDEGLANG - Sunendi (32) terdakwa kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja pada Rabu, 5 Juni 2024.

Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra menyatakan bahwa Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata api, memburu, membunuh, dan menjual cula badak Jawa, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunendi dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Joni dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Sunendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. "Denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambah Joni.

Hakim juga menegaskan bahwa Sunendi akan tetap berada dalam tahanan selama masa hukuman. "Menetapkan pidana terhadap terdakwa untuk dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Baca Juga: Terancam Punah, Badak Jawa di TNUK Punya Anggota Keluarga Baru

Dalam persidangan, Joni juga memerintahkan pengembalian beberapa barang bukti kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon melalui saksi bernama Ujang, sementara barang bukti lainnya akan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Barang bukti yang akan dikembalikan meliputi satu buah tengkorak badak Jawa, satu unit senapan locok, satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera dari tahun 2010 hingga 2023, serta beberapa peta dan dokumen terkait perlindungan badak Jawa.

Barang bukti yang akan dimusnahkan termasuk satu pucuk senjata api laras panjang jenis muser, satu pucuk senjata api laras pendek merk Colt 1911, satu pucuk senjata jenis airsoft gun, satu buah pisau, dua unit handy talkie, serta berbagai jenis peluru dan tabung gas airsoft gun. "Barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan," jelas Joni.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Polda Riau Tangkap 15...
Polda Riau Tangkap 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera
Negatif Narkoba, Sopir...
Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara
Bea Cukai Langsa dan...
Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi
Koeksistensi Manusia-Orang...
Koeksistensi Manusia-Orang Utan Tapanuli Butuh Kolaborasi
Ivan Sugianto Dituntut...
Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya
Meski Sedang Perang,...
Meski Sedang Perang, Trump Puji Iran karena Bebaskan Warga AS dari Penjara
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Rekomendasi
Dramatis, FSB Tangkap...
Dramatis, FSB Tangkap Pria Rusia atas Tuduhan Jadi Mata-mata Five Eyes
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp9.000, Kini Dibanderol Rp2,61 Juta per Gram
Berita Terkini
Ratusan Petani Tembakau...
Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
P2RPTI Jateng Perkuat...
P2RPTI Jateng Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dan Sejahterakan Petani Tembakau
Pramono Yakin Obligasi...
Pramono Yakin Obligasi Daerah Tak Akan Bebani Gubernur Selanjutnya
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved