Buru Badak Jawa di TNUK, Pria Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:28 WIB
loading...
Buru Badak Jawa di TNUK,...
Sunendi (32) terdakwa kasus perburuan badak Jawa di TNUK, Pandeglang, Provinsi Banten, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Foto/Fariz A/MPI
A A A
PANDEGLANG - Sunendi (32) terdakwa kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja pada Rabu, 5 Juni 2024.

Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra menyatakan bahwa Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata api, memburu, membunuh, dan menjual cula badak Jawa, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunendi dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Joni dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Sunendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. "Denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambah Joni.

Hakim juga menegaskan bahwa Sunendi akan tetap berada dalam tahanan selama masa hukuman. "Menetapkan pidana terhadap terdakwa untuk dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya.



Dalam persidangan, Joni juga memerintahkan pengembalian beberapa barang bukti kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon melalui saksi bernama Ujang, sementara barang bukti lainnya akan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Barang bukti yang akan dikembalikan meliputi satu buah tengkorak badak Jawa, satu unit senapan locok, satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera dari tahun 2010 hingga 2023, serta beberapa peta dan dokumen terkait perlindungan badak Jawa.

Barang bukti yang akan dimusnahkan termasuk satu pucuk senjata api laras panjang jenis muser, satu pucuk senjata api laras pendek merk Colt 1911, satu pucuk senjata jenis airsoft gun, satu buah pisau, dua unit handy talkie, serta berbagai jenis peluru dan tabung gas airsoft gun. "Barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan," jelas Joni.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5026 seconds (0.1#10.140)