Ahli Hukum Sebut Tuntutan JPU terhadap Rekanan Kasus RS Batua Keliru

Rabu, 15 Juni 2022 - 14:21 WIB
loading...
Ahli Hukum Sebut Tuntutan JPU terhadap Rekanan Kasus RS Batua Keliru
Tuntutan JPU terhadap rekanan yang berstatus terdakwa kasus RS Batua yakni Ilham Hatta telah keliru karena tidak sesuai hasil audit BPK. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib, menilai ada kekeliruan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku rekanan yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua Tahap I alias Rumah Sakit (RS) Batua.

Prof Hambali menjelaskan, kekeliruan tersebut terlihat jelas pada penyebutan nilai kerugian negara yang dibebankan kepada Ilham Hatta dalam materi tuntutan JPU, yakni sebesar Rp18,75 miliar.

Baca Juga: Masih Bersoal, Pembangunan RS Batua Bakal Dilanjutkan

Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan kalau Ilham Hatta hanya bertanggungjawab pada kerugian negara sebesar Rp5,71 miliar lebih.

"Penyebutan beban kerugian negara oleh JPU pada seorang terdakwa perkara dugaan korupsi harusnya mengacu pada hasil audit BPK. Sifat hasil audit BPK itu nyata dan pasti," ungkap Hambali Thalib saat dihubungi, Rabu (15/6/2022).

Hal ini sesuai dengan Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945, bahwa BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab negara yang mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Temuan BPK adalah temuan menurut konstitusi. Kalau jaksa kemudian menghitung tidak sesuai dengan itu, maka berarti itu sebuah deviasi, penyimpangan. Harusnya beban kerugian negara didasarkan pada temuan BPK. Karena yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK. Sehingga dengan demikian, langkah Jaksa menuntut di luar temuan BPK, menurut saya keliru. Sebuah penyimpangan yang tidak seharusnya terjadi," ungkap Prof Hambali.

Kalau jaksa dalam tuntutannya menyebutkan nilai kerugian negara yang ditanggung Ilham Hatta didasari dengan hitungan sendiri kemudian dijadikan rujukan, Prof Hambali menilai, hal tersebut jelas penyimpangan.



"Kemudian, kalau dengan dasarnya sendiri, menghitung sendiri, lalu menjadikan rujukan uang pengganti dari Rp5 miliar lebih menjadi Rp18 miliar lebih, maka ini sebuah deviasi, penyimpangan," jelas Prof Hambali.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2124 seconds (0.1#10.140)