Ahli Hukum Sebut Tuntutan JPU terhadap Rekanan Kasus RS Batua Keliru

Rabu, 15 Juni 2022 - 14:21 WIB
loading...
Ahli Hukum Sebut Tuntutan...
Tuntutan JPU terhadap rekanan yang berstatus terdakwa kasus RS Batua yakni Ilham Hatta telah keliru karena tidak sesuai hasil audit BPK. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib, menilai ada kekeliruan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku rekanan yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua Tahap I alias Rumah Sakit (RS) Batua.

Prof Hambali menjelaskan, kekeliruan tersebut terlihat jelas pada penyebutan nilai kerugian negara yang dibebankan kepada Ilham Hatta dalam materi tuntutan JPU, yakni sebesar Rp18,75 miliar.

Baca Juga: Masih Bersoal, Pembangunan RS Batua Bakal Dilanjutkan

Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan kalau Ilham Hatta hanya bertanggungjawab pada kerugian negara sebesar Rp5,71 miliar lebih.

"Penyebutan beban kerugian negara oleh JPU pada seorang terdakwa perkara dugaan korupsi harusnya mengacu pada hasil audit BPK. Sifat hasil audit BPK itu nyata dan pasti," ungkap Hambali Thalib saat dihubungi, Rabu (15/6/2022).

Hal ini sesuai dengan Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945, bahwa BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab negara yang mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Temuan BPK adalah temuan menurut konstitusi. Kalau jaksa kemudian menghitung tidak sesuai dengan itu, maka berarti itu sebuah deviasi, penyimpangan. Harusnya beban kerugian negara didasarkan pada temuan BPK. Karena yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK. Sehingga dengan demikian, langkah Jaksa menuntut di luar temuan BPK, menurut saya keliru. Sebuah penyimpangan yang tidak seharusnya terjadi," ungkap Prof Hambali.

Kalau jaksa dalam tuntutannya menyebutkan nilai kerugian negara yang ditanggung Ilham Hatta didasari dengan hitungan sendiri kemudian dijadikan rujukan, Prof Hambali menilai, hal tersebut jelas penyimpangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Kasus Seragam DPRD Papua Barat Daya Diusut Tuntas
Duh, Perjalanan Dinas...
Duh, Perjalanan Dinas dan Rapat Inspektorat Lebak ke Garut Jadi Temuan BPK
Soal Dugaan Penyalahgunaan...
Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp1 Miliar, Ini Kata Sekwan
Randis Pemkot Cilegon...
Randis Pemkot Cilegon Nunggak Pajak, Aktivis Desak Wali Kota Fokus Benahi Internal
Dugaan Perjalanan Dinas...
Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pandeglang Tembus Rp500 Juta, Begini Modusnya
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Mojokerto, Apa Penyebabnya?
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Fahri Bachmid: Secara...
Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK
Rekomendasi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved