Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Terkait Investasi Bodong, JPU: Terdakwa Meresahkan Masyarakat
Kamis, 04 Januari 2024 - 09:46 WIB
loading...
Proses persidangan Wahyu Kenzo di PN Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
A
A
A
MALANG - Terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu sore (3/1/2024) kemarin.
Selain Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig, persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang juga menyidangkan dua tersangka lainnya yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, Raymond Enovan. Ketiganya mengikuti persidangan secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan kasus investasi bodong robot ATG sudah sampai pada tahapan sidang tuntutan. Di mana ada beberapa pasal yang dituntut kepada ketiga terdakwa.
"Sidang kasus investasi bodong robot trading ATG pada hari ini, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada ketiga terdakwa. Ada beberapa pasal yang dituntutkan kepada para terdakwa," ucap Eko Budisusanto, dikonfirmasi pada Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Pengakuan Raymond, Anak Buah Wahyu Kenzo soal Investasi Bodong Trading ATG
Eko menjelaskan, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Eko kembali.
Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig, persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang juga menyidangkan dua tersangka lainnya yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, Raymond Enovan. Ketiganya mengikuti persidangan secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan kasus investasi bodong robot ATG sudah sampai pada tahapan sidang tuntutan. Di mana ada beberapa pasal yang dituntut kepada ketiga terdakwa.
"Sidang kasus investasi bodong robot trading ATG pada hari ini, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada ketiga terdakwa. Ada beberapa pasal yang dituntutkan kepada para terdakwa," ucap Eko Budisusanto, dikonfirmasi pada Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Pengakuan Raymond, Anak Buah Wahyu Kenzo soal Investasi Bodong Trading ATG
Eko menjelaskan, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Eko kembali.
Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga :