Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp1 Miliar, Ini Kata Sekwan
loading...
A
A
A
BANJARBARU - Realiasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan diduga tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp1 Miliar lebih.
Kondisi tersebut tidak sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kondisi tersebut juga membuka peluang penyalahgunaan atas belanja kegiatan reses tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.150.000.000.
Hal itu terungkap dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022 yang dikutip, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut pada LHP tersebut, Laporan Realisasi Anggaran Pemko Banjarbaru tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp468 juta lebih dengan realisasisebesar Rp425 jutaan atau 90,89% dari anggaran realisasi belanja barang dan jasa tersebut termasuk belanja untuk kegiatan reses sebesar Rp3 miliar lebih.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan reses setiap melaksanakan kegiatan reses.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan alokasi anggaran program kunjungankerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat pada belanja barang dan jasa.
Biaya pelaksanaan reses itu dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung, seperti halnya biaya makanan dan minuman, sewa tempat, biaya perjalanan dinas dan perlengkapan lainnya.
Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Baru Nomor 40 tahun 2021tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar RP10.000.000,00 per paket.
Masih dikutip dari LHP BPK RI LKPD Kota Banjarbaru tahun 2022, realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.510.000.000.00 dengan rincian, Belanja Sembako Rp2.058.640.000,00. Uang Bantuan Transportasi Rp170.400.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kondisi tersebut juga membuka peluang penyalahgunaan atas belanja kegiatan reses tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.150.000.000.
Hal itu terungkap dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022 yang dikutip, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut pada LHP tersebut, Laporan Realisasi Anggaran Pemko Banjarbaru tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp468 juta lebih dengan realisasisebesar Rp425 jutaan atau 90,89% dari anggaran realisasi belanja barang dan jasa tersebut termasuk belanja untuk kegiatan reses sebesar Rp3 miliar lebih.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan reses setiap melaksanakan kegiatan reses.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan alokasi anggaran program kunjungankerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat pada belanja barang dan jasa.
Biaya pelaksanaan reses itu dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung, seperti halnya biaya makanan dan minuman, sewa tempat, biaya perjalanan dinas dan perlengkapan lainnya.
Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Baru Nomor 40 tahun 2021tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar RP10.000.000,00 per paket.
Masih dikutip dari LHP BPK RI LKPD Kota Banjarbaru tahun 2022, realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.510.000.000.00 dengan rincian, Belanja Sembako Rp2.058.640.000,00. Uang Bantuan Transportasi Rp170.400.000,00.