Sidang Penistaan Agama, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Panji Gumilang
Senin, 27 November 2023 - 12:15 WIB
loading...
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu. Foto/MPI/Andrian Supendi
A
A
A
INDRAMAYU - Sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (27/11/2023).
Sidang yang digelar sekitar pukul 09.15 WIB itu dengan agenda pembacaan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dengan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang.
Dalam sidang, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU
JPU menilai, eksepsi tersebut hanya pembelaan dari pihak kuasa hukum. Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Heru Iskandar mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri. ”Penolakan itu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana (JPU),” kata Heru.
Sidang yang digelar sekitar pukul 09.15 WIB itu dengan agenda pembacaan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dengan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang.
Dalam sidang, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU
JPU menilai, eksepsi tersebut hanya pembelaan dari pihak kuasa hukum. Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Heru Iskandar mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri. ”Penolakan itu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana (JPU),” kata Heru.
Lihat Juga :