Soal Aset Kendaraan Dinas Diduga Hilang, Begini Penjelasan Plt Kepala BKAD Tangsel
Selasa, 23 Juli 2024 - 17:43 WIB
loading...
Pemkot Tangsel menindaklanjuti rekomendasi BPK perwakilan Provinsi Banten terkait hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Foto/istimewa
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel ) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten terkait hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan laporan keuangan oleh pemerintah daerah itu diserahkan untuk diperiksa mengikuti ketentuan yang telah diatur.
"Bahwa amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," katanya, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Gelar Raker 2024, Dekranasda Kota Tangsel Selaraskan Program Kerja
Menurut Eki, sebelum laporan keuangan disampaikan sesuai ketentuan tersebut maka harus dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan laporan keuangan oleh pemerintah daerah itu diserahkan untuk diperiksa mengikuti ketentuan yang telah diatur.
"Bahwa amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," katanya, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Gelar Raker 2024, Dekranasda Kota Tangsel Selaraskan Program Kerja
Menurut Eki, sebelum laporan keuangan disampaikan sesuai ketentuan tersebut maka harus dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Lihat Juga :