Ahli Hukum Sebut Tuntutan JPU terhadap Rekanan Kasus RS Batua Keliru

Rabu, 15 Juni 2022 - 14:21 WIB
loading...
Ahli Hukum Sebut Tuntutan...
Tuntutan JPU terhadap rekanan yang berstatus terdakwa kasus RS Batua yakni Ilham Hatta telah keliru karena tidak sesuai hasil audit BPK. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib, menilai ada kekeliruan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku rekanan yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua Tahap I alias Rumah Sakit (RS) Batua.

Prof Hambali menjelaskan, kekeliruan tersebut terlihat jelas pada penyebutan nilai kerugian negara yang dibebankan kepada Ilham Hatta dalam materi tuntutan JPU, yakni sebesar Rp18,75 miliar.

Baca Juga: Masih Bersoal, Pembangunan RS Batua Bakal Dilanjutkan

Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan kalau Ilham Hatta hanya bertanggungjawab pada kerugian negara sebesar Rp5,71 miliar lebih.

"Penyebutan beban kerugian negara oleh JPU pada seorang terdakwa perkara dugaan korupsi harusnya mengacu pada hasil audit BPK. Sifat hasil audit BPK itu nyata dan pasti," ungkap Hambali Thalib saat dihubungi, Rabu (15/6/2022).

Hal ini sesuai dengan Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945, bahwa BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab negara yang mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Temuan BPK adalah temuan menurut konstitusi. Kalau jaksa kemudian menghitung tidak sesuai dengan itu, maka berarti itu sebuah deviasi, penyimpangan. Harusnya beban kerugian negara didasarkan pada temuan BPK. Karena yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK. Sehingga dengan demikian, langkah Jaksa menuntut di luar temuan BPK, menurut saya keliru. Sebuah penyimpangan yang tidak seharusnya terjadi," ungkap Prof Hambali.

Kalau jaksa dalam tuntutannya menyebutkan nilai kerugian negara yang ditanggung Ilham Hatta didasari dengan hitungan sendiri kemudian dijadikan rujukan, Prof Hambali menilai, hal tersebut jelas penyimpangan.

Baca Juga: BPK Diminta Profesional Audit Kerugian Negara RS Batua

"Kemudian, kalau dengan dasarnya sendiri, menghitung sendiri, lalu menjadikan rujukan uang pengganti dari Rp5 miliar lebih menjadi Rp18 miliar lebih, maka ini sebuah deviasi, penyimpangan," jelas Prof Hambali.

Penetapan nilai kerugian negara dalam materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andi Ilham Hatta membalikkan serta mengabaikan fakta dari hasil audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fakta terkait hasil audit BPK yang diabaikan JPU dalam materi tuntutannya merujuk nilai kerugian negara yang dibebankan terhadap Ilham dan Kadafi. Di mana JPU menyebutkan Ilham bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar lebih dan Kadafi sekitar Rp3 miliar lebih.

Penyebutan nilai kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK, di mana ahli kerugian negara dalam laporannya nomor 10/LHP/XXI/06/2021 menegaskan bahwa Ilham bertanggungjawab pada kerugian negara hanya sebesar Rp5,71 miliar lebih dan Kadafi malah lebih besar yakni Rp8,69 miliar.

Merujuk pada hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK tertanggal 17 Juni 2021 dan terima oleh penyidik kepolisian serta JPU, menunjukkan indikasi kalau jaksa mengabaikan dan membalikkan fakta khususnya dalam penyebutan tanggungjawab beban kerugian negara.

Muhammad Syahban Munawir selaku penasehat hukum Andi Ilham Hatta ikut mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum untuk membebankan nilai kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar kepada Ilham Hatta.

"Hasil audit LHP investigatif BPK sendiri terkait dengan perhitungan nilai kerugian negara pembangunan gedung RS Batua hanya sebesar Rp5,71 miliar. Temuan BPK malah menunjukkan penguasaan dana proyek secara pribadi oleh Pak Kadafi lebih besar dari Pak Ilham, yakni Rp8,69 miliar," ujar Munawir.

Secara rinci masih merujuk pada LHP BPK, auditor menyebutkan penguasaan uang secara pribadi dari pembayaran pekerjaan pembangunan gedung Puskemas Batua tahap I masing-masing terjadi pada tanggal 24 Januari 2018, tapi uang tersebut diterima oleh pegawai Ilham Hatta atas nama Hasrul Indrajaya, sebesar Rp3,5 miliar.

Penerimaan kedua menurut auditor BPK terjadi pada tanggal 17 November 2018 sebesar Rp2,21 miliar melalui penyetoran uang ke sebuah rekening oleh Muhammad Ramli Dani.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar secara tunai menerima uang senilai Rp12,605 miliar. Akan tetapi BPK dalam hasil auditnya menyatakan jumlah uang yang digunakan untuk keperluan proyek seperti pembelian besi dan beton hanya sebesar Rp3,9 miliar. Sehingga terdapat sisa uang yang dikuasai oleh Kadafi Marikar sebesar Rp8,69 miliar.

Baca Juga: Kelanjutan Pembangunan RS Batua dan Jumpandang Masih Dipertimbangkan

"Tapi pada tuntutan yang dibacakan oleh JPU, malah beban kerugian negara yang harus ditanggung oleh Pak Ilham mencapai Rp18 miliar lebih. Jauh lebih tinggi dari fakta temuan BPK dalam LHP. Ini sangat ganjil," tegas Munawir.

Diketahui, Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 dituntut masing-masing 10 tahun kurungan penjara karena keduanya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Kasus Seragam DPRD Papua Barat Daya Diusut Tuntas
Duh, Perjalanan Dinas...
Duh, Perjalanan Dinas dan Rapat Inspektorat Lebak ke Garut Jadi Temuan BPK
Soal Dugaan Penyalahgunaan...
Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp1 Miliar, Ini Kata Sekwan
Randis Pemkot Cilegon...
Randis Pemkot Cilegon Nunggak Pajak, Aktivis Desak Wali Kota Fokus Benahi Internal
Dugaan Perjalanan Dinas...
Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pandeglang Tembus Rp500 Juta, Begini Modusnya
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Mojokerto, Apa Penyebabnya?
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Fahri Bachmid: Secara...
Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK
Rekomendasi
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved