116 Pekerja Hotel di Lombok Timur Dirumahkan Selama Pandemi
loading...
A
A
A
LOMBOK TIMUR -
Sebanyak 116 pekerja hotel di Lombok Timur terpaksa dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sejak Mei 2020 karena tingkat hunian hotel sepi dari tamu selama pandemi.
"Ada 4 perusahaan yang merumahkan karyawannya yaitu Planet hotel 33 orang, Ekaz Break 33, Jiva bloam 32 dan Hotel Grand Hayyaq 18 orang ", Ungkap Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnakertran Lombok Timur, Mulki, Rabu (24/06/2020).
Menurutnya, mereka hanya sementara, nanti akan dipanggil kembali setelah situasi sudah mulai normal, hotel sudah dibuka dan bisa menerima tamu seperti sediakala.
"Meski belum ada laporan dari perusahaan, tapi informasinya beberapa pekerja yang dirumahkan sudah mulai dipanggil kembali," jelasnya.
Namun demikian, ujar Mulki, selama mereka dirumahkan, haknya sebagai pekerja tetap diberikan. Misalnya, soal gaji. Perusahaan dengan pekerja menyepakati kisaran gaji mereka selama dirumahkan. (Baca juga: Polda Papua Gelar Rapid Test Massal Bertajuk Drive Thru)
"Demi kelangsungan usaha, pengusaha dan pekerja dapat menyepakati jumlah upah untuk menghindarkan PHK. Kita pastikan hubungan industrial berjalan kondusif dan hak hak pekerja dilindungi," tutrnya.
Sebanyak 116 pekerja hotel di Lombok Timur terpaksa dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sejak Mei 2020 karena tingkat hunian hotel sepi dari tamu selama pandemi.
"Ada 4 perusahaan yang merumahkan karyawannya yaitu Planet hotel 33 orang, Ekaz Break 33, Jiva bloam 32 dan Hotel Grand Hayyaq 18 orang ", Ungkap Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnakertran Lombok Timur, Mulki, Rabu (24/06/2020).
Menurutnya, mereka hanya sementara, nanti akan dipanggil kembali setelah situasi sudah mulai normal, hotel sudah dibuka dan bisa menerima tamu seperti sediakala.
"Meski belum ada laporan dari perusahaan, tapi informasinya beberapa pekerja yang dirumahkan sudah mulai dipanggil kembali," jelasnya.
Namun demikian, ujar Mulki, selama mereka dirumahkan, haknya sebagai pekerja tetap diberikan. Misalnya, soal gaji. Perusahaan dengan pekerja menyepakati kisaran gaji mereka selama dirumahkan. (Baca juga: Polda Papua Gelar Rapid Test Massal Bertajuk Drive Thru)
"Demi kelangsungan usaha, pengusaha dan pekerja dapat menyepakati jumlah upah untuk menghindarkan PHK. Kita pastikan hubungan industrial berjalan kondusif dan hak hak pekerja dilindungi," tutrnya.
(boy)