Regulasi Pusat Berubah, Pengajuan 2 Ranperda di Maros Ditarik

Senin, 13 Juni 2022 - 15:03 WIB
loading...
Regulasi Pusat Berubah,...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lantaran tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Foto/SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, dimana tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dua ranperda yang ditarik yakni yakni pengelolaan pasar dan perubahan kedua atas Perda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Maros Setujui Pembahasan Dua Ranperda

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan penarikan ranperda tersebut dilakukan lantaran ada perubahan regulasi dari pusat. Sebelumnya, ranperda tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dibuat berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007.

"Namun ternyata oleh pemerintah pusat, Perpres itu dicabut. Sementara kita menyusun Ranperda berdasarkan Perpres tersebut. Perpres tersebut diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Setuju...
DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Sepasang Pengantin Menikah...
Sepasang Pengantin Menikah di Tengah Banjir yang Melanda 9 Kecamatan di Maros
Kantor Bupati Maros...
Kantor Bupati Maros Geger, Staf Ahli Pemkab Meninggal Mendadak di Smoking Area
25 Raperda Kobar Mulai...
25 Raperda Kobar Mulai Masuk Dalam Propemperda 2022
Kenaikan Tarif Parkir...
Kenaikan Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Mendadak Ramai, Pengguna Jasa Mengeluh
Tali BH Bantu Nenek...
Tali BH Bantu Nenek 88 Tahun Survive di Hutan Maros
Panjat Tembok Setinggi...
Panjat Tembok Setinggi 4 Meter, 3 Napi Anak di Lapas Kelas II Maros Kabur
DPRD Hanya Setujui Pinjaman...
DPRD Hanya Setujui Pinjaman Rp110 Miliar untuk Bangun RS dan Pasar di Maros
Dinkes Maros Minta Apotek...
Dinkes Maros Minta Apotek Setop Penjualan Obat Sirup
Rekomendasi
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Tzuyu Tinggalkan JYP...
Tzuyu Tinggalkan JYP Entertainment setelah 11 Tahun, Begini Nasibnya di TWICE
BRI Wellness Experience...
BRI Wellness Experience 2026, Menjelajahi Wellness Garden Pertama dan Terbesar di Jantung Jakarta
Berita Terkini
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved