Regulasi Pusat Berubah, Pengajuan 2 Ranperda di Maros Ditarik
Senin, 13 Juni 2022 - 15:03 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lantaran tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Foto/SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, dimana tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dua ranperda yang ditarik yakni yakni pengelolaan pasar dan perubahan kedua atas Perda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Maros Setujui Pembahasan Dua Ranperda
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan penarikan ranperda tersebut dilakukan lantaran ada perubahan regulasi dari pusat. Sebelumnya, ranperda tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dibuat berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007.
"Namun ternyata oleh pemerintah pusat, Perpres itu dicabut. Sementara kita menyusun Ranperda berdasarkan Perpres tersebut. Perpres tersebut diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007," jelas dia.
Dua ranperda yang ditarik yakni yakni pengelolaan pasar dan perubahan kedua atas Perda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Maros Setujui Pembahasan Dua Ranperda
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan penarikan ranperda tersebut dilakukan lantaran ada perubahan regulasi dari pusat. Sebelumnya, ranperda tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dibuat berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007.
"Namun ternyata oleh pemerintah pusat, Perpres itu dicabut. Sementara kita menyusun Ranperda berdasarkan Perpres tersebut. Perpres tersebut diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007," jelas dia.
Lihat Juga :