Regulasi Pusat Berubah, Pengajuan 2 Ranperda di Maros Ditarik

Senin, 13 Juni 2022 - 15:03 WIB
loading...
Regulasi Pusat Berubah, Pengajuan 2 Ranperda di Maros Ditarik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lantaran tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Foto/SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, dimana tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dua ranperda yang ditarik yakni yakni pengelolaan pasar dan perubahan kedua atas Perda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.



Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan penarikan ranperda tersebut dilakukan lantaran ada perubahan regulasi dari pusat. Sebelumnya, ranperda tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dibuat berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007.

"Namun ternyata oleh pemerintah pusat, Perpres itu dicabut. Sementara kita menyusun Ranperda berdasarkan Perpres tersebut. Perpres tersebut diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007," jelas dia.

Bupati Chaidir menyebut peraturan itu berkaitan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang mengharuskan penyesuaian arah pengaturan dan subtansi materi yang tertuang dalam Ranperda pengelolaan.

Sementara itu, penarikan Ranperda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, karena pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyebabkan dasar hukum delegatif perda sebelumnya tidak berlaku lagi.

Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebabkan perubahan besar dalam struktur retribusi dan jenis layanan pemerintah daerah yang dikenakan retribusi.

“Retribusi izin mendirikan bangunan diganti menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi izin gangguan dihapus, dan retribusi izin usaha perikanan dihapus,” bebernya.



Bupati Chaidir mengatakan, kedua ranperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD dan tidak dapat dilanjutkan kembali. Ranperda tersebut telah dibahas selama beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan saat ini kedua ranperda itu tidak dapat diajukan kembali.

"Rancangan perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama,” tutupnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2518 seconds (0.1#10.140)