Dinkes Maros Minta Apotek Setop Penjualan Obat Sirup
Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:38 WIB
loading...
Dinkes Maros menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk sementara ini tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Foto/SINDOnews/Najmi S Limonu
A
A
A
MAROS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maros menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk sementara ini tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Larangan ini menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada tanggal 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Penjualan Obat Sirup yang Dicurigai Sebabkan Gangguan Ginjal Akut
Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Kepala Dinkes Kabupaten Maros , Muhammad Yunus, mengatakan selain apoteker pihaknya juga telah meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup .
Larangan ini menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada tanggal 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Penjualan Obat Sirup yang Dicurigai Sebabkan Gangguan Ginjal Akut
Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Kepala Dinkes Kabupaten Maros , Muhammad Yunus, mengatakan selain apoteker pihaknya juga telah meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup .
Lihat Juga :