Anak Ketua DPRD Badung Bali Ditangkap, Polisi Sita Ganja 495 Gram Ganja di Rumah

Selasa, 31 Mei 2022 - 16:08 WIB
loading...
Anak Ketua DPRD Badung Bali Ditangkap, Polisi Sita Ganja 495 Gram Ganja di Rumah
Polresta Denpasar menangkap anak Ketua DPRD Badung Bali dan menyita ganja 495 gram di rumahnya. Foto: SINDONews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34), anak Ketua DPRD Badung, Bali, dalam kasus narkoba . Barang bukti yang disita yaitu ganja hampir setengah kilogram.

"Barang buktinya 495 gram ganja," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan dalam jumpa pers, Senin (30/5/2022).



Nova ditangkap di rumahnya Jalan Alam Saro Denpasar Barat, 14 Mei 2022. Dalam jumpa pers, tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu tidak dihadirkan.



Mirza menjelaskan, kasus terungkap bermula dari ditangkapnya tersangka berinisial S. Pria 31 tahun yang diduga oknum anggota TNI ini diamankan di daerah Sempidi.

Dari tangan S, diamankan paket ganja. Setelah diinterogasi, S mengaku suruhan Nova. Polisi kemudian menggerebek rumah Nova yang juga kediaman orang tuanya.



Di rumah itu, polisi menemukan ganja 495 gram. "Pengembangan masih dilakukan guna mengungkap jaringannya," ujar Mirza.

Nova kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Dia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 Miliar.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)