Polres Tanjung Perak Didesak Limpahkan Penyerobotan Tanah ke Kejaksaan
Selasa, 23 Juni 2020 - 09:37 WIB
loading...
Boediono Santoso mendesak Polres Tanjung Perak segera limpahkan kasus penyereobotan tanah ke kejaksaan. FOTO: SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga saat ini belum melimpahkan berkas kasus dugaan penyerobotan dan pemakaian lahan kepada kejaksaan.
Padahal putusan sidang praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2015 telah memerintahkan agar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
"Amar putusan juga menyebut, memerintahkan Kejari Tanjung Perak untuk menyatakan P-21 untuk berkas perkara dari Polisi, dan segera melimpahkan ke PN Surabaya," kata Penasihat Hukum Boediono Santoso selaku pelapor, Lisa Rachmat, Selasa (23/6/2020).
Dalam kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sempat menghentikan kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun Boediono mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2013. Praperadilan itu dikabulkan. Majelis hakim memerintahkan penyidik untuk membuka kembali kasus tersebut.
Penyidik kembali membuka perkara itu. Namun, mereka kembali mengeluarkan SP3. Alasannya, perbuatan KW bukan tindak pidana. Boediono kembali mengajukan praperadilan di PN pada 2015. Majelis hakim kembali mengabulkan permohonannya.
Padahal putusan sidang praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2015 telah memerintahkan agar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
"Amar putusan juga menyebut, memerintahkan Kejari Tanjung Perak untuk menyatakan P-21 untuk berkas perkara dari Polisi, dan segera melimpahkan ke PN Surabaya," kata Penasihat Hukum Boediono Santoso selaku pelapor, Lisa Rachmat, Selasa (23/6/2020).
Dalam kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sempat menghentikan kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun Boediono mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2013. Praperadilan itu dikabulkan. Majelis hakim memerintahkan penyidik untuk membuka kembali kasus tersebut.
Penyidik kembali membuka perkara itu. Namun, mereka kembali mengeluarkan SP3. Alasannya, perbuatan KW bukan tindak pidana. Boediono kembali mengajukan praperadilan di PN pada 2015. Majelis hakim kembali mengabulkan permohonannya.
Lihat Juga :