Diduga Aniaya Karyawan Resto, Anggota DPR RI BKH Dipolisikan

Jum'at, 27 Mei 2022 - 05:50 WIB
loading...
Diduga Aniaya Karyawan Resto, Anggota DPR RI BKH Dipolisikan
Potongan video rekaman CCTV saat kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Komisi III, Benediktus Kabur Harman. Foto: Istimewa
A A A
LABUAN BAJO - Anggota Komisi III DPR RI, Benediktus Kabur Harman (BKH) dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan di salah satu restsurant di Labuan Bajo , Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (26/5/2022).

Ricardo, karyawan Restoran Mai Cenggo Labuan Bajo melaporkan BKH, karena dia dianiaya oleh Beny di Restoran Mai Cenggo tempatnya bekerja.



Ricardo menerangkan kronologis bahwasannya, pada Selasa(24/05/2022) siang, BKH bersama keluarga mendatangi Restoran Mai Cenggo dan masuk kedalam ruangan VIP.

BKH bersama keluarga menempati meja VIP yang sudah direservasi oleh tamu yang lebih dahulu pesan. Atas dasar itu, dengan sopan santun Ricardo meminta Beny untuk pindah meja.



“BKH Bersama keluarga menempati meja yang sudah direservasi tamu sebelumnya. Karena itu saya minta untuk pindah. Atas dasar itu, Pak Beny mengikuti saya hingga ke Office. Di situlah saya ditampar sebanyak tiga kali,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ricardo, Peter Ruman membenarkan adanya laporan ke Polres Mabar terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Beny.



“Laporan sudah disampaikan ke Polres Mabar dan pihak kepolisian sudah menerimanya” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Mabar, Felly Hermanto melalui Kasi Humas Iptu Eka D.Y menyampaikan, SPKT telah menerima laporan dan proses awal telah dilakukan melalui pemeriksaan korban di puskesmas hingga pemeriksaan awal para saksi korban.

“Teman-teman dari SPKT telah menerima laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara Ricardo, yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (24/5/2022) pukul 11.00 Wita,” kata Eka



Tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh pihak SPKT menurut Eka yaitu menerima pengaduan, kemudian membuat laporan pengaduan, membuat surat kepada kepada pihak puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan, membuat surat tanda penerimaan laporan serta pemeriksaan awal para saksi korban.

“Hasil dari tindak lanjut tersebut, rekan-rekan dari Reskrim melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi korban maupun dengan saksi-saksi yang lain,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)