Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Penipuan Proyek Dinas PUPR Rp245 Juta
Senin, 15 November 2021 - 15:48 WIB
loading...
Oknum anggota DPRD Lampung Selatan ditetapkan tersangka penipuan proyek PUPR. Foto: Tangkapan Layar/Heri
A
A
A
LAMPUNG - Oknum anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Gerindra, berinisial MI ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Diduga, MI melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan proyek infrastuktur pada Dinas PUPR Lampung Selatan. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp245 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, MI ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penipuan proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan.
Baca juga: Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya
"Terdapat 10 nama saksi-saksi yang tak asing di kalangan politisi Lampung Selatan, dan termasuk MI yang berstatus terlapor," katanya, kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Diduga, MI melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan proyek infrastuktur pada Dinas PUPR Lampung Selatan. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp245 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, MI ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penipuan proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan.
Baca juga: Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya
"Terdapat 10 nama saksi-saksi yang tak asing di kalangan politisi Lampung Selatan, dan termasuk MI yang berstatus terlapor," katanya, kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Lihat Juga :