Terjadi Lagi, Oknum Anggota Brimob Aniaya Warga di Kota Sorong
loading...
A
A
A
SORONG - Seorang oknum anggota Brimob Den B Pelopor Sorong, Polda Papua Barat, Brigpol ST, dilaporkan ke Polres Sorong Kota. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.
Aksi penganiayaan itu, terjadi di Jalan Jenderal Sudirman (Jalan Baru, Belakang Toko Ringo), Kota Sorong, pada Senin (9/5/2022) malam.
Korban yang diketahui bernama Abdulah Kabes mengalami luka serius di bagian wajah, serta luka sobek di bagian bibirnya. Hingga saat ini, korban masih kesulitan mengkonsumsi makanan.
"Saat kejadian, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk. Sudah dilaporkan ke Polres Sorong Kota," kata Rahman, kepada SINDOnews, Rabu (11/5/2022).
Selain menganiaya korban, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap orang tua korban, yaitu ayah dan ibu korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah kampak.
"Kami harap Kapolda Papua Barat, serta jajaran pimpinan Brimob memberikan sanksi berat terhadap pelaku. Kami juga berharap pihak kepolisian dan Brimob memberikan perlindungan hukum kepada keluarga kami," bebernya.
Brigpol ST dilaporkan sesuai dengan LP/B/308/V/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 9 Mei 2022.
"Kami sudah buatkan laporan polisi pasca kejadian tersebut di Polres Sorong Kota. Ini adalah kasus serius. Sebagai aparat keamanan yang bertugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, tindakan oknum Brimob tersebut sangat mencoreng citra institusi," sambungnya.
Sementara itu, dari informasi yang didapatkan SINDOnews, pasca kejadian tersebut Brigpol ST telah diamankan oleh anggota provost di sel tahanan Mako Brimob Den B Pelopor Sorong, di Suprau Kota Sorong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian baik Kapolda Papua Barat, Kapolres Sorong Kota, hingga Dansat Brimob Polda Papua Barat dan Danyon B Pelopor Sorong, belum dapat dikonfirmasi.
Aksi penganiayaan itu, terjadi di Jalan Jenderal Sudirman (Jalan Baru, Belakang Toko Ringo), Kota Sorong, pada Senin (9/5/2022) malam.
Korban yang diketahui bernama Abdulah Kabes mengalami luka serius di bagian wajah, serta luka sobek di bagian bibirnya. Hingga saat ini, korban masih kesulitan mengkonsumsi makanan.
"Saat kejadian, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk. Sudah dilaporkan ke Polres Sorong Kota," kata Rahman, kepada SINDOnews, Rabu (11/5/2022).
Selain menganiaya korban, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap orang tua korban, yaitu ayah dan ibu korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah kampak.
"Kami harap Kapolda Papua Barat, serta jajaran pimpinan Brimob memberikan sanksi berat terhadap pelaku. Kami juga berharap pihak kepolisian dan Brimob memberikan perlindungan hukum kepada keluarga kami," bebernya.
Brigpol ST dilaporkan sesuai dengan LP/B/308/V/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 9 Mei 2022.
"Kami sudah buatkan laporan polisi pasca kejadian tersebut di Polres Sorong Kota. Ini adalah kasus serius. Sebagai aparat keamanan yang bertugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, tindakan oknum Brimob tersebut sangat mencoreng citra institusi," sambungnya.
Baca Juga
Sementara itu, dari informasi yang didapatkan SINDOnews, pasca kejadian tersebut Brigpol ST telah diamankan oleh anggota provost di sel tahanan Mako Brimob Den B Pelopor Sorong, di Suprau Kota Sorong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian baik Kapolda Papua Barat, Kapolres Sorong Kota, hingga Dansat Brimob Polda Papua Barat dan Danyon B Pelopor Sorong, belum dapat dikonfirmasi.
(san)