BPOM Diingatkan Potensi Munculnya Masalah Baru Akibat Wacana Pelabelan BPA

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, suatu kebijakan yang diskriminatif berpotensi menyebabkan berkurangnya kemampuan produsen untuk bersaing. Dia menegaskan KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha. “Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana kebijakan pelabelan BPA ini berlanjut,” katanya.

Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pengamat persaingan usaha, meminta agar BPOM tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan saja, tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha.

"Peraturan dalam konteks apapun harus melalui uji daftar dampak kompetisi (competition check list), sehingga tidak menjadi hambatan artifisial (artificial barrier) yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat,” katanya.

Di acara yang sama, Willy Bintoro Chandra, Pembina DPD Aspadin Jawa Tengah, mengatakan dampak kebijakan BPOM yang mewajibkan pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' khusus pada AMDK galon guna ulang sangat diskriminatif dan tidak menambah manfaat bagi kesehatan masyarakat.

“Karena memang tidak ada pengaruh. BPOM sudah mengeluarkan peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur bagi semua jenis kemasan pangan olahan dan persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan. Anehnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menjadi subyek yang akan direvisi BPOM yang mengatur pelabelan seluruh pangan olahan ini, kok hanya khusus merevisi pelabelan AMDK galon guna ulang saja,” tandasnya.

Padahal, menurutnya, pemakaian polikarbonat yang mengandung BPA banyak sekali diterapkan di dalam kemasan-kemasan industri. “Tapi, kenapa hanya di AMDK galon guna ulang saja yang disebut berpotensi berbahaya. Tapi di dalam kemasan maupun di dalam produk pangan lainnya kok diizinkan BPOM tanpa perlu dilabeli,” tegasnya.

Jadi, menurutnya, dampak kebijakan pelabelan BPA bagi galon guna ulang ini adalah vonis mati bagi produk AMDK galon guna ulang. “Padahal produk inilah yang menjadi penyelamat industri AMDK akibat krisis pandemi Covid 19 lalu dan menjadi motor untuk bangkit dari krisis,” ucap dia.

Baca Juga: Inkonsistensi BPOM dalam Menyikapi Isu BPA Dipertanyakan

Di acara serupa, Ahmad Zainal Abidin, Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyampaikan kebijakan galon berbahan Polikarbonat dilabeli BPA itu sebuah kebohongan publik mengingat tidak mungkin galon guna ulang itu BPA free. Begitu juga jika galon PET dilabeli BPA free, menurut Zainal, itu suatu hal yang mungkin mengingat galon PET memang tidak dibuat dari PC yang berbahan BPA .

"Jadi saya melihat energi kita banyak habis hanya untuk membahas keributan wacana kebijakan pelabelan BPA yang tidak berbasis pada data ilmiah tapi data bodong, yang dipublikasikan secara luas,” tutupnya.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9052 seconds (0.1#10.140)