Pelaku Usaha AMDK Galon di Daerah Keluhkan Rencana Pelabelan BPA

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:53 WIB
loading...
Pelaku Usaha AMDK Galon di Daerah Keluhkan Rencana Pelabelan BPA
Pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat di daerah-daerah mengeluhkan wacana pelabelan risiko BPA di kemasan galon. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat di daerah-daerah mengeluhkan wacana pelabelan risiko Bisphenol A (BPA) di kemasan galon. Mereka menilai kebijakan ini akan merugikan usaha.

Para pelaku usaha AMDK menyayangkan adanya kampanye hitam terhadap AMDK galon polikarbonat (PC) dengan menyebarkan isu mengandung BPA yang membahayakan kesehatan.



Padahal belum adanya bukti empiris bahwa air galon guna ulang ini menyebabkan gangguan kesehatan bagi para konsumen.

“Tapi, saya katakan bahwa semua itu tidak benar. AMDK galon PC ini sudah digunakan sejak tahun 1984 dan tidak pernah terdengar membahayakan kesehatan masyarakat. Malah galon guna ulang ini menjadi favorit digunakan sebab ramah lingkungan karena bisa digunakan berulang,” kata Willy Bintoro Chandra, salah satu pengusaha asal Semarang, Kamis (24/8/2023).

Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DPD wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa kebijakan pelabelan BPA ini jelas akan merugikan industri yang memproduksi kemasan ini.

Willy menyebut ada beberapa jenis kualitas galon polikarbonat yang digunakan para industri AMDK yang ada di Indonesia, mulai dari kualitas paling rendah (grade 5) hingga kualitas paling baik (grade 1).



“Jika itu dilakukan di daerah-daerah yang berada di luar Pulau Jawa, itu sama sekali nggak bisa jawab. Bisa jadi yang diperiksa itu galon yang grade 5 atau yang paling murah atau galonnya yang rusak saat didaur ulang,” ucapnya.

Pengusaha AMDK polikarbonat lainnya, Evan Agustianto juga mengeluhkan hal yang sama. Dia menilai wacana kebijakan pelabelan BPA yang hanya ditargetkan untuk galon guna ulang sangat diskriminatif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2250 seconds (0.1#10.140)