Bongkar Gudang di Batam, Polisi dan BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar
loading...
A
A
A
BATAM - Perdagangan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Kepri, bersama BPOM. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menggerebek sebuah gudang di kawasan Greenland, Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri. Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 113.817 kosmetik dan bahan pangan ilegal. "Pengungkapan gudang kosmetik ilegal dan bahan pangan impor itu, berkat kerjasama Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPOM Kepri," ungkapnya.
Dia menyebutkan, sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan gudang yang mencurigakan. Setelah diselidiki, ternyata di dalam gudang tersebut ditemukan kosmetik dan bahan pangan ilegal. Seluruh kosmetik dan bahan pangan ilegal tersebut, langsung disita sebagai barang bukti.
Lebih lanjut Nasriadi mengatakan, kosmetik dan bahan pangan ilegal ini diimpor dari China. "Di dalam gudang kami temukan kosmetik dan makanan dari China. Seluruhnya tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kemasannya menggunakan bahasa China," katanya.
Barang yang disita dari gudang tersebut, berupa 76.827 kosmetik, 385 buah obat, 213 buah obat tradisional, 18.947 suplemen, 1.307 obat kuasi, dan 16.138 olahan pangan. Pemilik gudang berinisial CMP, dan dua pekerja dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Penjualan kosmetik ilegal ini, sudah dilakukan CMP sejak Februari 2023.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahnawi Pandra Arsyad mengatakan, sinergitas antara Polri dan BPOM dalam menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetik dan pangan ilegal, akan terus ditingkatkan dengan bersama-sama melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah perdagangan kosmetik dan pangan ilegal.
"Nilai total barang bukti yang disita, mencapai Rp1.009.882.848. Penyidikan dan penindakan akan dilakukan, untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, demi memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut," kata Arsyad.
Sementara Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, dari hasil penindakan dipastikan produk kosmetik dan olahan makanan tersebut tidak memiliki nomor izin edar. "Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 106 ayat 1 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 142 junto Pasal 9 L ayat 1 UU No. 18/2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.
Dirreskrimsus Polda Kepri. Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 113.817 kosmetik dan bahan pangan ilegal. "Pengungkapan gudang kosmetik ilegal dan bahan pangan impor itu, berkat kerjasama Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPOM Kepri," ungkapnya.
Dia menyebutkan, sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan gudang yang mencurigakan. Setelah diselidiki, ternyata di dalam gudang tersebut ditemukan kosmetik dan bahan pangan ilegal. Seluruh kosmetik dan bahan pangan ilegal tersebut, langsung disita sebagai barang bukti.
Lebih lanjut Nasriadi mengatakan, kosmetik dan bahan pangan ilegal ini diimpor dari China. "Di dalam gudang kami temukan kosmetik dan makanan dari China. Seluruhnya tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kemasannya menggunakan bahasa China," katanya.
Barang yang disita dari gudang tersebut, berupa 76.827 kosmetik, 385 buah obat, 213 buah obat tradisional, 18.947 suplemen, 1.307 obat kuasi, dan 16.138 olahan pangan. Pemilik gudang berinisial CMP, dan dua pekerja dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Penjualan kosmetik ilegal ini, sudah dilakukan CMP sejak Februari 2023.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahnawi Pandra Arsyad mengatakan, sinergitas antara Polri dan BPOM dalam menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetik dan pangan ilegal, akan terus ditingkatkan dengan bersama-sama melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah perdagangan kosmetik dan pangan ilegal.
"Nilai total barang bukti yang disita, mencapai Rp1.009.882.848. Penyidikan dan penindakan akan dilakukan, untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, demi memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut," kata Arsyad.
Sementara Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, dari hasil penindakan dipastikan produk kosmetik dan olahan makanan tersebut tidak memiliki nomor izin edar. "Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 106 ayat 1 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 142 junto Pasal 9 L ayat 1 UU No. 18/2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.
(eyt)