Rampok dan Sekap Penumpang, 3 Pelaku Travel Gelap Ditangkap Polisi

Senin, 23 Mei 2022 - 23:22 WIB
loading...
Rampok dan Sekap Penumpang, 3 Pelaku Travel Gelap Ditangkap Polisi
3 pelaku travel gelap yang merampok dan menyekap korbannya saat arus mudik akhirnya ditangkap polisi. Foto: iNewsTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Aksi perampokan dan penyekapan terhadap penumpang mobil travel gelap yang sempat viral di wilayah Ajimut Waled Cirebon , Jawa Barat, akhirnya dibongkar polisi.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku. Modus pelaku sebagai travel lalu menyekap korbannya dengan tangan diikat lakban, mulut dan matanya lalu dibuang di jalan.



Tiga pelaku yang menyekap penumpang mobil travel saat hendak balik ke Jakarta pada arus balik lalu dirungkus polisi.



Ketiga pelaku yakni Malvin Komara, Nova Prasetyo dan Deri Arbanganto asal Kabupaten Banyumas Jawa Tengah hanya bisa menunduk malu usai diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Senin sore (23/5/2022).

Ketiga pelaku ini diamankan usai melakukan aksi perampokan seorang warga asal Kabupaten Brebes yang akan kembali ke Jakarta.


“Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku yang merupakan satu komplotan ini menawarkan travel terhadap korban yang akan kembali ke Jakarta usai mudik di kampung halamannya,” Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Namun dalam perjalanan kata dia, tepat di wilayah Ajimut Bukit Maneungteung Kecamatan Waled Cirebon, pelaku justru menyekap korban, dipukul lalu diikat kaki, mulut dan tangannya serta matanya pun ditutupi dengan menggunakan lakban.



“Tidak hanya menerima pukulan korban juga diancam dan akan dimutilasi jika melawan, setelah itu korban dibuang di sebuah warung yang ada di wilayah Ajimut Cirebon,” ungkapnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah lakban dan satu unit kendaraan mobil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di penjara, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun kurungan penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)