Ini Tampang Bengis Yusa Cahyo Utomo Pembunuh Satu Keluarga di Kediri dengan Palu
loading...
A
A
A
KEDIRI - Tersangka Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan dan perampokan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Aksi keji tersangka mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tewas.
Terungkap bahwa tersangka Yusa Cahyo Utomo merupakan adik dari korban Kristina. Yusa ditembak di kedua kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap anggota Satreskrim Polres Kediri di wilayah Lamongan.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengaku nekat menganiaya kakak kandung dan kakak ipar serta kedua keponakannya lantaran sakit hati setelah dirinya meminjam uang kepada kristina namun tidak ditanggapi.
"Tersangka sengaja datang dengan membawa palu, kemudian menganiaya korban Kristina. Karena teriakan korban, Agus Komarudin (suami Kristina) mendatangi, dan menjadi korban selanjutnya. Pelaku kemudian menghajar kedua korban anak-anak," ujarnya.
Kapolres menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni telepon genggam milik seluruh korban, tas milik agus komarudin mobil serta dompet.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang juga merupakan residivis kasus penjambretan tersebut terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Kediri. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ditemukan tewas bersimbah darah pada Rabu (4/12/2024).
Aksi keji tersangka mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tewas.
Baca Juga
Terungkap bahwa tersangka Yusa Cahyo Utomo merupakan adik dari korban Kristina. Yusa ditembak di kedua kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap anggota Satreskrim Polres Kediri di wilayah Lamongan.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengaku nekat menganiaya kakak kandung dan kakak ipar serta kedua keponakannya lantaran sakit hati setelah dirinya meminjam uang kepada kristina namun tidak ditanggapi.
"Tersangka sengaja datang dengan membawa palu, kemudian menganiaya korban Kristina. Karena teriakan korban, Agus Komarudin (suami Kristina) mendatangi, dan menjadi korban selanjutnya. Pelaku kemudian menghajar kedua korban anak-anak," ujarnya.
Kapolres menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni telepon genggam milik seluruh korban, tas milik agus komarudin mobil serta dompet.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang juga merupakan residivis kasus penjambretan tersebut terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Kediri. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Dibunuh di Rumah
Diberitakan sebelumnya, tiga warga Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ditemukan tewas bersimbah darah pada Rabu (4/12/2024).