Dugaan Pemerasan, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:11 WIB
loading...
Kejati Banten melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta.Foto/Istimewa
A
A
A
TANGERANG - Kejati Banten melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta) . Dari kantor ini petugas menyita uang Rp1,1 miliar serta sejumlah dokumen terkait dugaan pemerasan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan menjelaskan, tim penyidik Kejati Banten yang berjumlah lima orang dipimpin Asisten Pidana Khusus, Iwan Ginting melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta.
“Kita berhasil sita uang sejumlah Rp1.169.900.000, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper untuk selanjutnya dijadikan barang bukti,” ungkap Ivan dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Ivan menjelaskan, proses penyitaan ini berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam. “Tim penyidik masih memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan,” ujarnya.Baca: Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Digerebek, Polisi Belum Temukan Ancaman Saat Penagihan
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula setelah Kejati Banten melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta kepada PT SKK.
Selanjutnya, perkara ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada 6 Januari 2022 dan naik ke tingkat penyidikan pada 26 Januari 2022.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan menjelaskan, tim penyidik Kejati Banten yang berjumlah lima orang dipimpin Asisten Pidana Khusus, Iwan Ginting melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta.
“Kita berhasil sita uang sejumlah Rp1.169.900.000, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper untuk selanjutnya dijadikan barang bukti,” ungkap Ivan dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Ivan menjelaskan, proses penyitaan ini berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam. “Tim penyidik masih memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan,” ujarnya.Baca: Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Digerebek, Polisi Belum Temukan Ancaman Saat Penagihan
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula setelah Kejati Banten melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta kepada PT SKK.
Selanjutnya, perkara ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada 6 Januari 2022 dan naik ke tingkat penyidikan pada 26 Januari 2022.
(hab)
Lihat Juga :