Mardani Dikriminalisasi, LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI Lapor ke LPSK dan KY
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) dan Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4/2022). Mereka menyampaikan permohonan agar LPSK melindungi saksi dari kriminalisasi.
Sedangkan ke KY, mereka meminta mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
LPSK dan KY diharapkan melakukan upaya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).
Mardani telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring atas seizin Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, Senin (18/4/2022). Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada H Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Dendy Z Finsa, Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor.
Selain itu, M Hakam Aqsho, Sekretaris LPBH NU juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani. "Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan," katanya.
"Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan. Apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," sambung dia.
Melengkapi pernyataan yang disampaikan kedua rekannya, Irfan Idham, Ketua Bidang Hukum HIPMI menyampaikan harapannya pada agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah kriminalisasi.
Sedangkan ke KY, mereka meminta mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
LPSK dan KY diharapkan melakukan upaya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).
Mardani telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring atas seizin Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, Senin (18/4/2022). Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada H Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Dendy Z Finsa, Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor.
Selain itu, M Hakam Aqsho, Sekretaris LPBH NU juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani. "Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan," katanya.
"Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan. Apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," sambung dia.
Melengkapi pernyataan yang disampaikan kedua rekannya, Irfan Idham, Ketua Bidang Hukum HIPMI menyampaikan harapannya pada agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah kriminalisasi.