Jelang Autopsi Jenazah 2 Aremania, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diintimidasi
Sabtu, 05 November 2022 - 13:45 WIB
loading...
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Aviesta/SINDOnews
A
A
A
MALANG - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang, diduga mendapatkan intimidasi. Tindakan intimidasi itu dialami beberapa hari menjelang autopsi jenazah NDR (16) dan NDA (14).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membenarkan informasi yang beredar mengenai adanya upaya intimidasi dan mendatangi korban kembali dari kepolisian serta pihak-pihak terkait.
"Ya, tapi sekarang sudah nggak apa-apa, barangkali proses saja," kata Hasto Atmojo Suroyo, ditemui di lokasi autopsi TPU Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Hary Tanoesoedibjo Berduka
Hasto mengaku, sejauh ini ada 18 saksi korban, termasuk keluarga meninggal dunia dari korban tragedi Kanjuruhan, yang salah satunya adalah Devi Athok Yulfitri, orang tua NDR dan NDA.
Dari 18 orang itu, diakuinya ada yang mendapat intimidasi dan tekanan sebelum didampingi oleh LPSK.
"Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan fisik, perlindungan prosedural, bantuan rehabilitasi medis, hingga bantuan psikologis jika diperlukan," sambungnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membenarkan informasi yang beredar mengenai adanya upaya intimidasi dan mendatangi korban kembali dari kepolisian serta pihak-pihak terkait.
"Ya, tapi sekarang sudah nggak apa-apa, barangkali proses saja," kata Hasto Atmojo Suroyo, ditemui di lokasi autopsi TPU Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Hary Tanoesoedibjo Berduka
Hasto mengaku, sejauh ini ada 18 saksi korban, termasuk keluarga meninggal dunia dari korban tragedi Kanjuruhan, yang salah satunya adalah Devi Athok Yulfitri, orang tua NDR dan NDA.
Dari 18 orang itu, diakuinya ada yang mendapat intimidasi dan tekanan sebelum didampingi oleh LPSK.
"Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan fisik, perlindungan prosedural, bantuan rehabilitasi medis, hingga bantuan psikologis jika diperlukan," sambungnya.
Lihat Juga :