Hindari Intimidasi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Dijaga LPSK
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:25 WIB
loading...
Devi Athok Yulfitri ayah korban Tragedi Kanjuruhan, kini berada di bawah perlindungan LPSK. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Devi Athok Yulfitri (43) orang tua korban tragedi Kanjuruhan, berinisial NDR (16) dan NDA (14), kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan, untuk menghindari intimidasi.
Baca juga: Ketum PSSI Iwan Bule Mangkir dari Panggilan Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan
Pria warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang tersebut, kembali mengajukan autopsi terhadap jenazah kedua anak gadisnya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, Devi sempat membatalkan autopsi dengan alasan terus mendapatkan intimidasi.
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, Devi kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi oleh LPSK. Bahkan Devi sudah menyerahkan surat permohonan pernyataan kesediaan autopsi ke LPSK, yang diteruskan ke penyidik Polda Jatim.
Baca juga: Ketum PSSI Iwan Bule Mangkir dari Panggilan Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan
Pria warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang tersebut, kembali mengajukan autopsi terhadap jenazah kedua anak gadisnya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, Devi sempat membatalkan autopsi dengan alasan terus mendapatkan intimidasi.
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, Devi kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi oleh LPSK. Bahkan Devi sudah menyerahkan surat permohonan pernyataan kesediaan autopsi ke LPSK, yang diteruskan ke penyidik Polda Jatim.
Lihat Juga :