LPSK Berikan Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Terorisme Astana Anyar

Jum'at, 23 Februari 2024 - 13:25 WIB
loading...
LPSK Berikan Kompensasi...
LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp901.477.000 kepada 30 korban terorisme ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada 7 Desember 2022 silam. Foto/Agung BS/MPI
A A A
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp901.477.000 kepada 30 korban terorisme ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada 7 Desember 2022.

Kompensasi diserahkan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Suroyo; Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Bariza Sulfi; dan Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono kepada perwakilan korban di Gedung Aula Ditlantas, Polda Jabar, pada Jum'at (23/2/2024).

Penyerahan kompensasi diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.

Adapun 30 korban terorisme penerima kompensasi terdiri dari 29 personel kepolisian dari Mapolsek Astana Anyar dan 1 orang ahli waris dari anggota polisi yang meninggal.

Baca Juga: LPSK Salurkan Kompensasi Korban Terorisme di Sulsel Senilai Rp2 M

Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Suroyo mengatakan, sinergi antara BNPT, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, kementerian, lembaga terkait, dan peran serta masyarakat diharapkan terus terjalin dalam upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan.

“Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan oleh para penyintas tindak pidana terorisme untuk dapat digunakan secara produktif. LPSK selalu berharap untuk dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi agar dapat berjangka panjang manfaatnya,” kata Hasto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Iran Nyatakan Perang...
Iran Nyatakan Perang Skala Penuh, Rudalnya Gempur Pangkalan AS di Kuwait
DBD Tak Lagi Penyakit...
DBD Tak Lagi Penyakit Musiman, Ahli Minta Pencegahan Dengue Sepanjang Tahun
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved