3 Saksi Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Minta Perlindungan LPSK

Jum'at, 30 September 2022 - 02:10 WIB
loading...
3 Saksi Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Minta Perlindungan LPSK
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bersama Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mendatangi lokasi penemuan jasad korban yang dibakar di semak alang-alang kawasan Pantai Marina Semarang, Kamis sore (29/9/2022). Foto: iNewsTV/Wisnu Wardhana
A A A
SEMARANG - Tiga saksi dalam kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang , Paulus Iwan Budi Prasetyo meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

Sementara untuk pengumpulan data, Wakil Ketua LPSK bersama polisi mendatangi lokasi penemuan jasad korban yang dibakar di semak alang-alang kawasan Pantai Marina Semarang, Kamis sore (29/9/2022).

3 Saksi Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Minta Perlindungan LPSK

Kedatangan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bersama polisi untuk melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Iwan Budi Prasetyo.

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala di Pantai Marina Semarang, 10 Saksi Diperiksa Polda Jateng


Kehadiran Tim dari LPSK ini dilakukan menyusul adanya pengajuan permohonan perlindungan tiga orang saksi dalam kasus pembunuhan tersebut.



“Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Polrestabes Semarang dan telah meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Edwin Partogi.

Sementara Itu, Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar menyatakan bahwa seluruh perkembangan penyelidikan dalam kasus pembunuhan ASN yang bertugas di Bapenda Kota Semarang ini telah disampaikan kepada pihak LPSK.



“Kami memastikan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional agar kasus ini segera terungkap,” katanya.

Iwan Budi Prasetyo ASN Pemkot Semarang yang menjadi korban pembunuhan, jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di semak-semak kawasan Pantai Marina Semarang, Kamis (8/9/2022) lalu.

Sebelumnya, Iwan Budi dilaporkan hilang sejak 24 Agustus lalu, atau sehari sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Jateng dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9991 seconds (0.1#10.140)