LPSK Dampingi Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Polisi
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 07:28 WIB
loading...
Penonton memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan Malang Foto Avirista Midaada/MPI
A
A
A
MALANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendampingi remaja berinisial K pengunggah video detik-detik kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Pria bernama K ini mengunggah melalui akun Tiktok @kelpinbotem, pada Sabtu malam (1/10/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan jika K sempat dijemput oleh anggota polisi pada Senin (3/10/2022) sore di sebuah tempat. Ia dijemput oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polres Malang, Kepanjen. Baca juga: LPSK Komentari Konten Prank KDRT Baim Wong: Tidak untuk Bercanda, Apalagi Video Murahan
“K dijemput anggota polisi dan dibawa ke sini (Polres Malang). Jadi diperiksa pada hari Senin 3 Oktober 2022 dari jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," ucap Edwin, Jumat(7/10/2022) malam.
Edwin juga menegaskan jika penjemputan K dengan maksud menggali keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi. "K dijemput intel polisi, kemudian dibawa dan diperiksa. Juga dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terkait Pasal 359 dan 360 pada tragedi Kanjuruhan," papar Edwin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan jika K sempat dijemput oleh anggota polisi pada Senin (3/10/2022) sore di sebuah tempat. Ia dijemput oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polres Malang, Kepanjen. Baca juga: LPSK Komentari Konten Prank KDRT Baim Wong: Tidak untuk Bercanda, Apalagi Video Murahan
“K dijemput anggota polisi dan dibawa ke sini (Polres Malang). Jadi diperiksa pada hari Senin 3 Oktober 2022 dari jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," ucap Edwin, Jumat(7/10/2022) malam.
Edwin juga menegaskan jika penjemputan K dengan maksud menggali keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi. "K dijemput intel polisi, kemudian dibawa dan diperiksa. Juga dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terkait Pasal 359 dan 360 pada tragedi Kanjuruhan," papar Edwin.
Lihat Juga :