LPSK Dampingi Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendampingi remaja berinisial K pengunggah video detik-detik kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Pria bernama K ini mengunggah melalui akun Tiktok @kelpinbotem, pada Sabtu malam (1/10/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan jika K sempat dijemput oleh anggota polisi pada Senin (3/10/2022) sore di sebuah tempat. Ia dijemput oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polres Malang, Kepanjen.
“K dijemput anggota polisi dan dibawa ke sini (Polres Malang). Jadi diperiksa pada hari Senin 3 Oktober 2022 dari jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," ucap Edwin, Jumat(7/10/2022) malam.
Edwin juga menegaskan jika penjemputan K dengan maksud menggali keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi. "K dijemput intel polisi, kemudian dibawa dan diperiksa. Juga dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terkait Pasal 359 dan 360 pada tragedi Kanjuruhan," papar Edwin.
Menanggapi apa yang dialami K, Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.
"Hal inilah yang perlu jadi catatan bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum. Kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan,” pesan Edwin.
Di sisi lain, Edwin menjelaskan hingga saat ini ada 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. Edwin menyebut kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi. "Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam tragedi tersebut," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2-3. Para suporter merangsek masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan
Akibat kejadian itu, hingga Jumat pagi pukul 06.00 WIB,ada 131 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 524 orang luka-luka. Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan jika K sempat dijemput oleh anggota polisi pada Senin (3/10/2022) sore di sebuah tempat. Ia dijemput oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polres Malang, Kepanjen.
“K dijemput anggota polisi dan dibawa ke sini (Polres Malang). Jadi diperiksa pada hari Senin 3 Oktober 2022 dari jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," ucap Edwin, Jumat(7/10/2022) malam.
Edwin juga menegaskan jika penjemputan K dengan maksud menggali keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi. "K dijemput intel polisi, kemudian dibawa dan diperiksa. Juga dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terkait Pasal 359 dan 360 pada tragedi Kanjuruhan," papar Edwin.
Menanggapi apa yang dialami K, Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.
"Hal inilah yang perlu jadi catatan bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum. Kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan,” pesan Edwin.
Di sisi lain, Edwin menjelaskan hingga saat ini ada 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. Edwin menyebut kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi. "Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam tragedi tersebut," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2-3. Para suporter merangsek masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan
Akibat kejadian itu, hingga Jumat pagi pukul 06.00 WIB,ada 131 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 524 orang luka-luka. Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
(don)