Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline
Rabu, 20 April 2022 - 10:29 WIB
loading...
Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan sebagai saksi secara online pada sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022) pukul 20.00 Wita.
Dalam sidang kali ini, Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan sebagai saksi secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya.
Setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, ternyata majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline.
Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi secara online, dan menetapkan agar Mardani hadir secara offline pada tanggal 25 April 2022.
Baca Juga: Hipmi Jabar Kecam Fitnah terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu soal Kasus Suap IUP
Dalam sidang kali ini, Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan sebagai saksi secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya.
Setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, ternyata majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline.
Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi secara online, dan menetapkan agar Mardani hadir secara offline pada tanggal 25 April 2022.
Baca Juga: Hipmi Jabar Kecam Fitnah terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu soal Kasus Suap IUP
Lihat Juga :