3 Kali Mangkir di Sidang Suap IUP, Hakim Ultimatum Mantan Bupati Tanah Bumbu Hadir Pekan Depan

Selasa, 12 April 2022 - 00:21 WIB
loading...
3 Kali Mangkir di Sidang Suap IUP, Hakim Ultimatum Mantan Bupati Tanah Bumbu Hadir Pekan Depan
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mangkir lagi untuk ketiga kalinya dalam sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022). Foto ist
A A A
BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mangkir lagi untuk ketiga kalinya dalam sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022). Ketua Majelis Hakim Yusriansyah mengultimatum, dalam agenda sidang pekan depan, Mardani wajib hadir.

Sidang berikutnya direncanakan akan digelar Senin (18/4/2022). "Saya minta sidang selanjutnya harus hadir. Karena apa, kuncinya di dia juga kan. Untuk perkara ini. Kalau alasan sakit lagi, dokternya panggil. Betul gak sakitnya," kata Yusriansyah.



Menurut Yusriansyah, tiga kali mangkir dari panggilan persidangan bukanlah contoh yang baik. Ini pertanda tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan dalam penegakan hukum. Atas kejadian ini, meminta Mardani dipanggil lagi. Tidak ada alasan untuk mangkir lagi karena keterangannya begitu diperlukan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini menerangkan bahwa Mardani mangkir dengan alasan memenuhi undangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Kebetulan, Mardani adalah Ketum BPP Hipmi 1999-2022.

Sebelumnya, dalam persidangan Senin (4/4/202). Mardani mangkir untuk kedua kalinya. Kala itu, Mardani hanya melampirkan secarik surat keterangan sakit dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin. Surat keterangan sakit diteken dr Cynthia Christine Jonachan.

Untuk diketahui, dalam perkara suap IUP ini, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima suap dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio yang disamarkan dalam bentuk utang.

Sementara itu, Mardani dalam kasus suap ini dipanggil sebagai saksi, lantaran dirinya yang meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mengacu UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0002 seconds (0.1#10.140)