Memalukan! Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Diringkus Kejati NTT saat Terima Suap Rp15 Juta
Jum'at, 08 April 2022 - 15:13 WIB
loading...
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim. Foto/iNews TV/Eman Suni
A
A
A
KUPANG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus Kajaksaan Tinggi (Satgas Tipidsus Kejati) NTT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, berinisial BHN berhasil diringkus usai menerima suap.
Baca juga: Kejati Jabar Tetapkan 1 Auditor BPK Jadi Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi
Penangkapan terhadap BHN tersebut, dilakukan di ruang kerjanya pada Kamis (7/4/2022). Dalam penangkapan tersebut, anggota Satgas Tipidsus Kejati NTT, berhasil menyita uang tunai sebesar Rp15 juta.
Kepala Seksi Penerangan da Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan kabar tentang OTT pejabat di lingkungan Pemkot Kupang tersebut. Pejabat itu ditangkap anggota Satgas Tipidsus Kejati NTT, usai melakukan transaksi. "Ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp15 juta," ungkapnya.
Baca juga: Kejati Jabar Tetapkan 1 Auditor BPK Jadi Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi
Penangkapan terhadap BHN tersebut, dilakukan di ruang kerjanya pada Kamis (7/4/2022). Dalam penangkapan tersebut, anggota Satgas Tipidsus Kejati NTT, berhasil menyita uang tunai sebesar Rp15 juta.
Kepala Seksi Penerangan da Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan kabar tentang OTT pejabat di lingkungan Pemkot Kupang tersebut. Pejabat itu ditangkap anggota Satgas Tipidsus Kejati NTT, usai melakukan transaksi. "Ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp15 juta," ungkapnya.
Lihat Juga :