Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Pria Asal Garut Gasak 11 Motor

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
Baru 2 Bulan Keluar...
Anggota Polres Tasikmalaya Kota berhasil membekuk tersangka penipuan berinisial MRA (34). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Sungguh keterlaluan kelakuan pria berinisial MRA (34) warga Kabupaten Garut, Jabar. Baru dua bulan keluar dari penjara, sudah nekat melakukan aksi kejahatan di Kota Tasikmalaya.

(Baca juga: Setelah di India, WhatsApp Bawa Fitur Pembayarannya ke Brasil )

MRA merupakan narapidana (Napi) yang ikut program asimilasi karena pandemi COVID-19. Dia sebelumnya mendekam di Lapas Sumenep, Jatim, karena kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kini, dia kembali dijebloskan ke sel tahanan setelah berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, karena kasus penipuan di Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Banjarnegara.

(Baca juga: Arsenal Dicukur Manchester City, David Luiz Sumber Masalah )

Tidak main-main, MRA yang baru dua bulan menghirup udara bebas, sudah melakukan aksi penipuan sebanyak 11 kali. Menurut Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhina, aksi penipuan itu dilakukan sebanyak delapan kali di wilayah Tasikmalaya, dan tiga kali di Banjarnegara.

"Dia berhasil menggasak 11 sepeda motor milik korbannya. Modusnya banyak. Di antaranya dia mendatangi korban dengan alasan meminjam sepeda motornya, lalu dibawa kabur," tegas Yusuf.

Saat akan ditangkap di rumahnya, MRA sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Namun akhirnya tersangka tidak bisa berkutik, dan langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

(Baca juga: Tak Singkron, 50% Data COVID-19 Gugus Tugas Provinsi Tak Valid )

Petugas kepolisian berhasil mengenali tersangka, karena wajah tersangka sempat terekam CCTV di salah satu toko korbannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Usai ditangkap, MRA mengaku kepada petugas, selalu melancarkan aksinya sendirian dengan berpura-pura membeli barang dalam jumlah banyak di sejumlah toko kue, mebel, dan salon kecantikan.

Bukan hanya itu, tersangka juga sempat mengaku sebagai sopir anggota DPRD dan mendatangi sebuah salon kecantikan. Dengan alasan majikannya akan memakai jasa salon tersebut, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang muka pembayaran rias pengantin, lalu kabur.

Sepeda motor hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp2,5 juta-5 juta. Semua hasil penjualan itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup anak istrinya, karena dia menganggur usai keluar dari penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2705 seconds (0.1#10.140)