Melawan saat Hendak Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pelaku yang terekam kamera CCTV membawa kabur sepeda motor korban ini terpaksa ditembak kakinya saat ditangkap.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku Armansyah Angkat dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di dalam rumah di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku memanfaatkan kunci kontak yang masih menempel di motor.
Berkat rekaman CCTV tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota dapat mengidentifikasi pelaku yang beraksi seorang diri ini.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, mengatakan saat diamankan, pelaku melawan dan mencoba kabur dari petugas. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
"Saat diamankan, pelaku melawan dan mencoba kabur dari petugas. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," jelas Kompol Selvintrinsiah.
Kepada petugas, pelaku Armansyah Angkat ini mengaku telah menjual kendaraan sepeda motor korban senilaiRp2juta rupiah. Uang tersebut digunakannya untuk membeli handphone dan pesta narkoba.
Pelaku yang tercatat sebagai residivis ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat Juga: Kepergok Curi Motor saat Acara Kuda Kepang, Remaja di Jambi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku Armansyah Angkat dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di dalam rumah di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku memanfaatkan kunci kontak yang masih menempel di motor.
Berkat rekaman CCTV tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota dapat mengidentifikasi pelaku yang beraksi seorang diri ini.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, mengatakan saat diamankan, pelaku melawan dan mencoba kabur dari petugas. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
"Saat diamankan, pelaku melawan dan mencoba kabur dari petugas. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," jelas Kompol Selvintrinsiah.
Kepada petugas, pelaku Armansyah Angkat ini mengaku telah menjual kendaraan sepeda motor korban senilaiRp2juta rupiah. Uang tersebut digunakannya untuk membeli handphone dan pesta narkoba.
Pelaku yang tercatat sebagai residivis ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat Juga: Kepergok Curi Motor saat Acara Kuda Kepang, Remaja di Jambi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
(hri)