Pasca New Normal, KPUD Bima Gelar Rakor Tahapan Lanjutan Pilkada 2020
loading...
A
A
A
BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Bima, menggelar rapat koordinasi (rakor) tatap muka sebagai tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020, di aula kantor setempat, Rabu (17/6).
"Pelaksanaan rakor dilakukan dengan standar protokol COVID-19. Ini menjadi awal adaptasi baru penyelenggara dan semua pihak di masa new normal pandemi covid 19. Berikutnya semua tahapan pemilihan juga akan menerapkan aturan yang sama," kata Bidang dan Permas KPUD Bima, Ady Supriadin.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal I, memutuskan peraturan KPU perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 1, beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum:
"Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," tuturnya.
Lanjut dia, Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Ketentuan lampiran yang mengatur mengenai penyusunan peraturan atau keputusan penyelenggaraan
Pemilihan," terang Ady.
Setelah diaktifkan kembali petugas edhock, pihaknya akan sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan atau bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilihan.
"Dalam PKPU ini mengatur pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP," jelasnya. (Baca juga: Serangan Koloni Besar Belalang Kembara Resahkan Warga Sumba Timur)
Dikatakanya pula, pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam COVID-19, dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19," tutupnya.
"Pelaksanaan rakor dilakukan dengan standar protokol COVID-19. Ini menjadi awal adaptasi baru penyelenggara dan semua pihak di masa new normal pandemi covid 19. Berikutnya semua tahapan pemilihan juga akan menerapkan aturan yang sama," kata Bidang dan Permas KPUD Bima, Ady Supriadin.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal I, memutuskan peraturan KPU perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 1, beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum:
"Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," tuturnya.
Lanjut dia, Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Ketentuan lampiran yang mengatur mengenai penyusunan peraturan atau keputusan penyelenggaraan
Pemilihan," terang Ady.
Setelah diaktifkan kembali petugas edhock, pihaknya akan sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan atau bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilihan.
"Dalam PKPU ini mengatur pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP," jelasnya. (Baca juga: Serangan Koloni Besar Belalang Kembara Resahkan Warga Sumba Timur)
Dikatakanya pula, pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam COVID-19, dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19," tutupnya.
(boy)