Aktivitas Kendaraan Komersial Dipastikan Berhenti Selama PSBB Makassar

Jum'at, 24 April 2020 - 16:10 WIB
loading...
Aktivitas Kendaraan...
Aktivitas angkutan di Terminal Mallengkeri Makassar sunyi di tengah Pandemi COVID-19. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan aktivitas kendaraan umum komersial, dihentikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb menegaskan hal tersebut melalui rapat daring bersama sejumlah tim gugus percepatan penangann Covid-19 Kota Makassar.

Hal ini juga menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Tentu tidak ada lagi aktivitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi,” ujar Iqbal.

Aturan ini sendiri diharapkan bisa berjalan dengan baik, hal ini dinilai bisa mengurangi aktivitas di perbatasan dimana cukup banyak aktivitas lalu lalang terjadi antar kabupaten/kota.

“Ini sangat efektif dalam mengurangi pergerakan orang, sehingga potensi penyebaran virus COVID-19 betul-betul bisa kita hentikan," katanya.

Upaya ini perlu digelar dengan keseriusan semua pihak agar penerapan PSBB di kota Makassar hanya berlangsung dalam satu tahap ini. Selain itu jika hal ini berlangsung lama, maka roda ekonomi akan semakin terpuruk.

"Tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait utamanya Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel terkait chek poin di jalur perbatasan untuk penegakan aturan PSBB.

Meski ada pembatasan pada kendaraan komersial angkutan umum, pembatasan dikecualikan kepada angkutan spesifik yang memuat logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya.

"Kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan tepat pukul 00.00 (Jumat 24/4)," katanya.

Sementara itu di perbatasan sendiri banyak upaya yang dilakukan oleh tim gabungan TNI Polri dan Dishub yang ditejunkan diberbagai titik perbatasan untuk memastikan aturan tetap berjalan sebagaimana mestiknya. Seperti melakukan penyemprotan dan thermal scanning.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)