Tersangka Mengaku Sabu 7,79 Kg Didapat Saat Mancing

Selasa, 16 Juni 2020 - 16:08 WIB
loading...
Tersangka Mengaku Sabu 7,79 Kg Didapat Saat Mancing
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (16/6/20). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Tersangka yang menanam sabu sebanyak 7,79 gram, yakni Hamdi, mengaku mendapatkan sabu tersebut saat dirinya memancing di perairan sekitar rumahnya di Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir Riau.

Sabu tersebut lalu ditanamnya lantaran ketakutan, namun dirinya juga tahu barang tersebut adalah sabu. (Baca juga: Sabu Hampir 8 Kg Diungkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang )

"Dia ini bilang dapat sabu itu saat mancing, dia tanam sabu itu karena takut tapi dia tahu itu adalah narkotika dan bisa dijadikan uang," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat ekspos di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (16/6/20).

Rahman mengatakan, sabu tersebut sebagian dikirimkannya ke Batam ke iparnya yang bernama Muhamad Rafii untuk dijual. Naas, Muhammad Rafii diciduk Polisi setelah menjual sabu ke Elvin.

"Dia kirim sabu ini sedikit sedikit ke Batam dan dijual dengan harga murah," pungkas dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran sabu hampir 8 kg atau lebih tepatnya 7.794,24 gram sabu.

Pengungkapan ini bermula pada Rabu (10/6/20) pukul 22.30 WIB personel Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman beserta Kanit II Ipda Mega Satriatama mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Hotel New Star kamar No 202, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam.

Saat itu, berhasil diamankan sabu seberat 5,3 gram dari Elvin (26) warga yang beralamat di Kavling Seraya, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

"Dari Elvin, kami temukan barang bukti sabu 5,3 gram, yang menurut pengakuannya diperoleh dari Muhamad Raffi," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Sabtu (13/6/20) yang lalu.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB diamankan Muhamad Rafii di kost-kostan di Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam.

"Di TKP kedua ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 110,32 gram," kata dia.

Pengembangan ini tak sampai di situ saja. Di mana pihak Sat Resnarkoba memintai keterangan dari Muhamad Rafii dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau. Selanjutnya, Kamis (11/6/20) sekitar pukul 03.00 WIB Tim berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06:30 WIB dan langsung mengamankan Hamdi.

"Dari Hamdi kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram atau 7,6 kg yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," kata Rahman.

Dari ketiga tersangka dan tiga lokasi ini, Rahman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan total keseluruhan seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kg sabu. Saat ini para tersangka dan sudah diamankan di Polresta Barelang.

"Para tersangka diganjal dengan pasa 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)