Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB
loading...
Hanisah alias Nisa (39), perempuan yang mendapat julukan Ratu Narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2024). Foto/Istimewa.
A
A
A
MEDAN - Setelah melewati serangkaian persidangan yang cukup panjang, Hanisah alias Nisa (39), perempuan yang mendapat julukan 'Ratu Narkoba' divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hanisah divonis hukuman mati karena kepemilikan 52,5 kg sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan Hanisah. Mereka adalah Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun masing-masing dengan pidana mati,” kata hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusan di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2024) sore.
Baca juga; Aceh Jadi Jalur Penyelundupan Narkoba, DPR Minta BNN Tambah Personel
Dalam perkara yang menjerat Hanisah, ada tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa dan disidangkan dalam berkas terpisah. Mereka adalah Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan Hanisah. Mereka adalah Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun masing-masing dengan pidana mati,” kata hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusan di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2024) sore.
Baca juga; Aceh Jadi Jalur Penyelundupan Narkoba, DPR Minta BNN Tambah Personel
Dalam perkara yang menjerat Hanisah, ada tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa dan disidangkan dalam berkas terpisah. Mereka adalah Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Lihat Juga :