Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB
loading...
Nisa si Ratu Narkoba Divonis Mati Hakim PN Medan
Hanisah alias Nisa (39), perempuan yang mendapat julukan Ratu Narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2024). Foto/Istimewa.
A A A
MEDAN - Setelah melewati serangkaian persidangan yang cukup panjang, Hanisah alias Nisa (39), perempuan yang mendapat julukan 'Ratu Narkoba' divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hanisah divonis hukuman mati karena kepemilikan 52,5 kg sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan Hanisah. Mereka adalah Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun masing-masing dengan pidana mati,” kata hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusan di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2024) sore.



Dalam perkara yang menjerat Hanisah, ada tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa dan disidangkan dalam berkas terpisah. Mereka adalah Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kemudian Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keenam terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.



Atas putusan tersebut, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2300 seconds (0.1#10.140)