2 Pengedar Narkotika Dibekuk, Polsek Plaju Palembang Sita 13 Kg Sabu-sabu
Rabu, 03 April 2024 - 17:20 WIB
loading...
Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang meringkus dua orang kaki tangan bandar sabu-sabu. Foto/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang meringkus dua orang kaki tangan bandar sabu-sabu . Kedua tersangka yakni Toni Darmawan alias Wawan (28), warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat dan Suyatno (28), warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju , Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Minggu (31/3/2024) pukul 01.00 WIB. Penangkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang sedang melaksanakan patroli skala besar.
Kemudian, petugas Unit Lantas mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka Wawan yang sedang bertransaksi narkoba. Menerima informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi.
Baca juga; BNN Sumsel Musnahkan 115 Kg Sabu Hasil Tangkapan Bandar di Palembang
“Namun, sebelum tiba di TKP, pelaku Wawan sudah melarikan diri terlebih dahulu. Anggota hanya mengamankan Suyatno yang baru selesai mengkonsumsi sabu," ujar Harryo, Rabu (3/4/2024).
Setelah menangkap pelaku Suyatno, polisi melakukan pengembangan dengan menyita telepon selularnya. Tak lama kemudian, pelaku Wawan kembali menghubungi Suyatno melalui telepon.
"Dengan strategi yang ada, kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka Wawan. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Plaju mendatangi kediaman rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Minggu (31/3/2024) pukul 01.00 WIB. Penangkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang sedang melaksanakan patroli skala besar.
Kemudian, petugas Unit Lantas mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka Wawan yang sedang bertransaksi narkoba. Menerima informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi.
Baca juga; BNN Sumsel Musnahkan 115 Kg Sabu Hasil Tangkapan Bandar di Palembang
“Namun, sebelum tiba di TKP, pelaku Wawan sudah melarikan diri terlebih dahulu. Anggota hanya mengamankan Suyatno yang baru selesai mengkonsumsi sabu," ujar Harryo, Rabu (3/4/2024).
Setelah menangkap pelaku Suyatno, polisi melakukan pengembangan dengan menyita telepon selularnya. Tak lama kemudian, pelaku Wawan kembali menghubungi Suyatno melalui telepon.
"Dengan strategi yang ada, kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka Wawan. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Plaju mendatangi kediaman rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Lihat Juga :