Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

Selasa, 07 Mei 2024 - 19:54 WIB
loading...
Gus Muhdlor Ditahan...
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo sebagai pengganti, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang resmi ditahan KPK, Selasa (7/5/2024). Foto/Rahmat Ilyasan
A A A
SURABAYA - Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono tengah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo sebagai pengganti, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024).

Adhy mengatakan, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt telah siap, tinggal ditandatangani. “Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,” katanya.

Adhy menambahkan, surat penugasan secara resmi pada Subandi akan diterbitkan besok, Rabu (8/5/2024). Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," pungkas Adhy.



Diketahui, KPK menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024). Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan. Pantauan di Gedung KPK, Muhdlor turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.26 WIB. Muhdlor mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan KPK terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit. Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen tanpa menyebutkan alasan.

Diketahui, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD Sidoarjo). KPK sebelumnya mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3147 seconds (0.1#10.140)