Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
Selasa, 07 Mei 2024 - 19:54 WIB
loading...
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo sebagai pengganti, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang resmi ditahan KPK, Selasa (7/5/2024). Foto/Rahmat Ilyasan
A
A
A
SURABAYA - Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono tengah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo sebagai pengganti, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024).
Adhy mengatakan, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt telah siap, tinggal ditandatangani. “Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,” katanya.
Adhy menambahkan, surat penugasan secara resmi pada Subandi akan diterbitkan besok, Rabu (8/5/2024). Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," pungkas Adhy.
Baca juga; Usai Diperiksa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pakai Rompi Tahanan KPK
Adhy mengatakan, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt telah siap, tinggal ditandatangani. “Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,” katanya.
Adhy menambahkan, surat penugasan secara resmi pada Subandi akan diterbitkan besok, Rabu (8/5/2024). Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," pungkas Adhy.
Baca juga; Usai Diperiksa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pakai Rompi Tahanan KPK
Lihat Juga :