Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Samosir
Kamis, 09 Mei 2024 - 06:30 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi Sumatera menahan tersangka WS, mantan camat di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara. Foto/Ist
A
A
A
SAMOSIR - Kejaksaan Tinggi Sumatera melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menahan tersangka WS, mantan camat di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
WS dijebloskan ke penjara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Di mana akibat perbuatan korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp32,74 miliar.Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan itu. Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Rp32,7 Miliar, Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut
“Benar, Rabu 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS. Dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” kata Yos, Rabu (8/5/2024) malam.
Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka WS dan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024. Penahanan Tersangka WS selanjutnya dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
”Setelah menjalani pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tutupnya.
Untuk diketahui, tindak pidana korupsi yang menjerat WS ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir yang juga Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015, Mangindar Simbolon.
WS dijebloskan ke penjara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Di mana akibat perbuatan korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp32,74 miliar.Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan itu. Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Rp32,7 Miliar, Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut
“Benar, Rabu 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS. Dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” kata Yos, Rabu (8/5/2024) malam.
Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka WS dan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024. Penahanan Tersangka WS selanjutnya dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
”Setelah menjalani pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tutupnya.
Untuk diketahui, tindak pidana korupsi yang menjerat WS ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir yang juga Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015, Mangindar Simbolon.
Lihat Juga :