Sabu Hampir 8 Kg Diungkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang

Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:28 WIB
loading...
Sabu Hampir 8 Kg Diungkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang
Sabu seberat 7.678,62 gram atau 7.6 kg yang ditanam di tanah di sekitar rumah tersangka Hamdi di Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau. Foto/SINDOnews/DickySigitRakasiwi
A A A
BATAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran sabu dengan berat hampir 8 kg, tepatnya 7.794,24 gram. Pengungkapan ini bermula pada Rabu (10/6/20) pukul 22.30 WIB ketika personil Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Hotel New Star Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam.

Saat itu, berhasil diamankan sabu seberat 5,3 gram dari Elvin (26) warga yang beralamat di Kavling Seraya No 48, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. ( Baca: Geger Pernikahan Sejenis, Pengantin 'Pria' Permak Penampilannya )

"Dari Elvin kita temukan barang bukti sabu 5,3 gram, yang menurut pengakuannya diperoleh dari Muhamad Raffi," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Sabtu (13/6/20).

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23:30 WIB diamankan Muhamad Rafii di sebuah kos-kosan di Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam.

"Di TKP kedua ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 110,32 gram," tambah Kompol Rahman.

Pengembangan ini tak sampai di situ saja, di mana pihak Sat Resnarkoba memintai keterangan dari Muhamad Rafii dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau.

Selanjutnya, pada Kamis (11/6/20) sekitar pukul 03.00 WIB Tim berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06:30 WIB dan langsung mengamankan Hamdi.

"Dari Hamdi kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram atau 7.6 kg yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," ujar Rahman.

Dari ketiga tersangka dan tiga lokasi ini, Rahman mengatakan pihaknya berhasil mengamankan total keseluruhan sabu seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kg sabu. Saat ini para tersangka dan sudah diamankan di Polresta Barelang.

"Para tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7098 seconds (0.1#10.140)