Pengedar Sabu di Sukabumi Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

Sabtu, 04 Mei 2024 - 17:27 WIB
loading...
Pengedar Sabu di Sukabumi Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita
Pengedar sabu berinisial AZF (19) diringkus polisi di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Foto/Dharmawan H/MPI
A A A
SUKABUMI - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AZF (19) di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Kamis dini hari (2/5/2024).

AZF ditangkap di sekitar rumahnya dengan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan dalam bungkus bekas rokok dan saku celananya. Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, lakban, dan celana milik AZF.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengapresiasi kinerja Satnarkoba atas pengungkapan kasus ini. "Dari AZF, kami amankan 10 paket sabu seberat 6,28 gram dan barang bukti lainnya," ungkap Ari, Sabtu (4/5/2024).

AZF dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.



Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan melaporkan jika ada kecurigaan kegiatan narkoba ke pihak berwajib.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pihaknya masih mengejar 1 terduga pelaku lain berinisial A yang kini masuk DPO. "Dari pemeriksaan, AZF mengaku sabu tersebut milik A yang saat ini DPO," ujar Yudi.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.0044 seconds (0.1#10.140)